Senin, Februari 10, 2025
spot_img

Aplikasi BPJSTKU Bantu Tingkatkan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan

Tanjungpinang, GK.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang Rini Suryani di dampingi Personal In Charge (PIC) Humas Giardi menggelar konferensi pers di Kantornya, Jum’at (21/12) siang, berkaitan tentang kinerja BPJS Ketenagakerjaan di sepanjang tahun 2018 ini.

Adapun tujuan digelarnya konfrensi pers tersebut adalah untuk menyampaikan informasi atas kinerja BPJS Ketenagakerjaan selama ini dalam upaya memberikan perlindungan kepada seluruh para pekerja yang terdapat di wilayah operasionalnya,Ā  serta meningkatkan Brand Institusi di tahun 2018.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Rini Suryani dalam kesempatan tersebut mengatakan, ā€œpeserta yang diberikan perlindungan di wilayah operasionalnya, masih terbilang rendah, adapun untuk masing-masing wilayah antara lain seperti, Kota Tanjungpinang yang hanya terdapat 28%, Bintan 31%, Anambas 28%, Ā Lingga 4%, dan Natuna 10%,ā€ paparnya.

“Ini merupakan tugas kami untuk di tahun 2019 mendatang agar lebih bisa meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, guna mensejahterakan para pekerja yang terdapat di wilayah operasional kami, khususnya di Kota Tanjungpinang untuk dapat terdaftar semuanya,” ungkap Rini.

“Jika seluruh masyarakat sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut tentunya merupakan indikator bahwa masyarakat pekerja itu sudah sejahtera,” kata Rini.

Dikatakan Rini, data pembayaran klaim jaminan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari awal Januari 2018 sampai menjelang akhir tahun 2018 untuk Jaminan Hari Tua (JHT) totalnya mencapai 4.753 kasus, dengan total biaya sebanyak 40 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) total kasusnya mencapai 338 dengan total biaya 1 miliar lebih, Jaminan Kematian (JK) total kasusnya mencapai 89 dengan total biaya 2 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) dengan total kasusnya mencapai 346 dengan total biaya 347 juta.

Sementara itu, lanjut Rini menjelaskan, dengan berkembangnya teknologi saat ini, kami juga mengembangkan aplikasi ā€œBPJSTKUā€ yang gunanya untuk mempermudah bagi para peserta untuk mendapatkan informasi tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan.

ā€œDalam aplikasi itu nantinya akan diberikan pelayanan yang lebih objektif,Ā  jika peserta merasa kurang puas dengan pelayanan yang diberikan,Ā  peserta dapat mengadu melalui aplikasi tersebut dan akan diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam,ā€ jelas Rini.

ā€œKegunaan dari aplikasi itu juga dapat melaporkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan, untuk pelapor identitas nantinya akan dirahasiakan, dan perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Peraturan Pemerintah No.86 tahun 2013ā€. pungkasnya. (FL/KR).

Editor : Ani

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles