Kamis, April 30, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamPedagang Terancam Digusur, DPRD Batam Minta Satpol PP Tunda Eksekusi

Pedagang Terancam Digusur, DPRD Batam Minta Satpol PP Tunda Eksekusi

Batam, GK.com – Kios di ROW 30 Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Batu Aji rencananya akan di gusur oleh Satpol PP. Hal ini pun memicu keresahan para pedagang kecil, hingga membuat mereka mengadu ke DPRD Batam pada Jumat (10/10/2025).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Muhammad Fadhli itu, pihak Perusahaan PT Sigma Aurora Properti disebut-sebut berada di balik permintaan pembongkaran tersebut.

Dikatakan oleh kuasa hukum pedagang, Utusan Sarumaha mengungkapkan, para pemilik kios telah menerima empat kali surat peringatan untuk mengosongkan lokasi. Ia mengakui, kios tersebut tidak memiliki legalitas resmi, tetapi, ia menegaskan banyak warga menggantungkan hidup di sana.

“Warga yang berjualan hanya untuk bertahan hidup. Kami harap Satpol PP tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga mempertimbangkan nasib masyarakat kecil,” ujar Utusan di Ruang Komisi I DPRD Batam.

Ia juga mempertanyakan urgensi penggusuran itu, dan menilai keberadaan kios tidak mengganggu aktivitas Perusahaan sekitar.

“Kami ingin tahu siapa sebenarnya yang terganggu. Kalau PT Wasco tidak merasa dirugikan, mengapa harus digusur,” ungkapnya.

Perwakilan pedagang, Andi menuturkan, kios-kios di lokasi itu sudah berdiri belasan tahun, dan bahkan pernah digusur tanpa kompensasi.

“Kami hanya minta keadilan. Di situ ada pagar milik PT Sigma Aurora yang justru dibangun di atas row jalan, tapi tidak pernah diperingatkan,” katanya.

Hal senada disampaikan Sofyan Angdavid, Sekretaris HMI Cabang Batam yang turut mendampingi warga. Ia menilai Satpol PP bersikap tebang pilih.

“Pagar milik PT Sigma Aurora dibangun di atas lahan Pemerintah, tapi dibiarkan. Sementara warga kecil terus ditekan,” katanya.

Dari pihak Pemerintah, perwakilan BP Batam, Mulyo menjelaskan bahwa lahan di ROW 30 merupakan aset BP Batam yang direncanakan menjadi jalan kolektor sejak 2018. Jalan itu dibutuhkan sebagai akses menuju kawasan industri PT Wasco dan PT Sigma Aurora Properti dan perusahaan lainya di kawasan itu.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Tumbur Hutasoit, menilai persoalan ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Ia menyarankan agar Pemerintah menata kios, bukan menggusur.

“Ini masalah perut. Kios di sana hanya tempat makan pekerja. Saya minta Satpol PP menunda dulu penggusuran dan menata kawasan itu dengan baik. Jangan tambah kios baru, tapi jangan juga langsung digusur,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Mustofa menyoroti kemungkinan adanya kepentingan Perusahaan di balik rencana penggusuran.

“Kalau penggusuran ini atas permintaan Perusahaan, maka harus ada kompensasi bagi warga. Pemerintah wajib melindungi investasi, tapi juga harus berpihak pada rakyat kecil,” ujarnya.

Ia meminta Satpol PP menunjukkan surat resmi dasar penggusuran tersebut.

“Secara legalitas, kios memang salah, tapi secara fakta warga sudah menempati lokasi itu belasan tahun. Kalau Pemerintah mau gunakan lahan itu, masyarakat juga harus diberi pemahaman dan solusi,” tambahnya.

Dari pihak Satpol PP, Jonri menjelaskan bahwa di lokasi terdapat 13 lapak non permanen. Pihaknya mendapat surat permintaan dari PT Sigma Aurora untuk memediasi karena Perusahaan khawatir pagar mereka terdampak.

“PT Sigma sudah melakukan mediasi, tapi belum ada hasil. Mereka minta bantuan Satpol PP agar situasi tetap kondusif,” ujar Jonri.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadhli menegaskan agar Satpol PP menunda penggusuran dan pedagang tidak menambah kios baru di lokasi.

“Kami akan menyampaikan rekomendasi ini kepada Pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam agar Pemerintah tetap memperhatikan masyarakat kecil yang mencari nafkah di sana”. tutup Fadhli. (Red)

Berita Terkait

Berita Populer