Tanjungpinang, GK.com – Sertifikat halal kini menjadi kebutuhan utama bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus memperluas daya saing produk.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong pelaku usaha, terutama UMKM, agar segera mengurus sertifikasi halal.
Proses pengurusan sertifikat halal terbagi menjadi dua kategori, yakni gratis untuk pelaku usaha kecil, dan reguler (berbayar) untuk kategori usaha lainnya.
“Syaratnya cukup sederhana, hanya membutuhkan KTP dan memastikan bahan yang digunakan tidak berisiko atau sudah memiliki lebel halal,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Ali Busro, S.Ag.
“Untuk mempermudah pelaku usaha, Kemenag juga menyiapkan pendamping halal di setiap Kecamatan. Pendamping tersebut bertugas membantu dalam pendaftaran online, pembuatan email, survei lokasi, dokumentasi, hingga membimbing pelaku usaha sampai sertifikat halal diterbitkan. Bahkan, jika pelaku usaha mengalami kesulitan mengakses sistem online, pendamping halal akan turun langsung memberikan arahan,” papar Ali Busro.
“Proses pendaftaran sepenuhnya dilakukan secara digital melalui sistem SiHalal. Rata-rata waktu penerbitan sertifikat sekitar satu bulan, meski bisa lebih cepat atau lambat, itu tergantung jumlah antrean permohonan. Semua informasi terkait proses akan disampaikan melalui email yang didaftarkan, dan tetap dalam pendampingan,” tutur Ali Busro, Kamis (18/09/2025).
Ditegaskan Ali Busro sekitar Pukul 14.00 WIB kepada gerbangkepri.com bahwa, pengawasan produk halal menjadi perhatian serius. Pendamping halal juga ditugaskan untuk menindak pelaku usaha yang memasang label halal buatan sendiri tanpa sertifikat resmi. Mereka akan diberi arahan serta dibantu mengajukan sertifikasi halal agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Strategi pengawasan tidak hanya berlaku pada produk dalam negeri, melainkan juga produk impor. Setiap produk luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikat halal yang diakui BPJPH,” ungkap Ali Busro.
“Untuk itu, Kemenag menjalin kerja sama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) agar sertifikasi halal produk impor selaras dengan standar halal di Indonesia. Kemenag menargetkan jutaan produk tersertifikasi halal setiap tahunnya,” tambahnya.
“Tahun ini, fokus utama diarahkan pada UMKM untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis (SEHATI) demi mendukung visi Indonesia sebagai pusat halal dunia. Selain itu, masyarakat, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi juga ikut dilibatkan. Masyarakat diedukasi tentang pentingnya konsumsi produk halal, organisasi keagamaan berperan dalam sosialisasi serta pengawasan, sementara perguruan tinggi membantu mencetak auditor halal, pendamping halal, serta mengembangkan riset dan inovasi di bidang halal, terang Ali Busro.
“Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga tanggung jawab moral. Dengan adanya sertifikat halal, kepercayaan konsumen akan meningkat, daya saing produk semakin kuat, dan Indonesia bisa semakin kokoh sebagai pusat industri halal dunia”. tutupnya. (KF)