Jakarta, GK.com – Proses perubahan nama di dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun beberapa tahapan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan perubahan nama adalah sebagai berikut:
1. Dasar Hukum Perubahan Nama
Perubahan nama diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 dan Pasal 1 angka 17 UU No. 14/2013 yang mencakup perubahan nama sebagai salah satu kejadian yang dicatatkan dalam administrasi kependudukan. Beberapa alasan umum pengajuan perubahan nama adalah penambahan nama marga atau perubahan lainnya.
2. Prosedur Sidang Pengadilan
Persyaratan Sidang Pengadilan: Pemohon perubahan nama yang tidak berkaitan dengan kesalahan penulisan harus melalui sidang pengadilan. Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006 mengatur bahwa perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Syarat Pengajuan Sidang:
Pemohon harus mengajukan permohonan ke pengadilan dengan membawa dokumen-dokumen penting seperti:
– Surat permohonan
– Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran
– Fotokopi Akta Nikah bagi yang sudah menikah
– Surat kenal lahir dari bidan/rumah sakit
– Surat keterangan dari kelurahan/desa
– SKCK (untuk yang dewasa)
– Dokumen lain yang relevan seperti ijazah dan paspor.
3. Proses Persidangan
Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal dan pemohon dapat mengajukan minimal dua orang saksi untuk mendukung alasan perubahan nama. Jika persyaratan terpenuhi, pemohon akan mendapatkan salinan penetapan dari pengadilan yang digunakan untuk melanjutkan proses perubahan nama di Dinas Dukcapil.
4. Persyaratan di Dinas Dukcapil
Dokumen yang Dibutuhkan:
– Salinan penetapan pengadilan
– Kutipan akta pencatatan sipil (seperti akta kelahiran)
– KK dan KTP terbaru
– Dokumen perjalanan bagi orang asing
Proses Pengajuan ke Dukcapil:
– Pemohon harus mendatangi Kantor Dukcapil dengan membawa dokumen lengkap.
– Mengisi Formulir F-2.01 untuk pelaporan pencatatan sipil.
Dinas Dukcapil akan mencatat perubahan nama dalam register akta pencatatan sipil dan kutipan akta.
5. Biaya Proses Perubahan Nama
Proses perubahan nama di Dinas Dukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses perubahan nama pada dokumen kependudukan memerlukan beberapa langkah administratif yang melibatkan pengadilan dan Dinas Dukcapil. Pemohon diharapkan mempersiapkan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar proses dapat berjalan lancar. (hdm)