Jakarta, GK.com — Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) mulai menelusuri dugaan korupsi dalam penyaluran subsidi beras. Sejumlah perusahaan produsen dan distributor beras, serta institusi pemerintah, mulai dimintai keterangan untuk mengklarifikasi data yang telah dikantongi penyelidik.
Pemeriksaan awal dilakukan pada Senin (28/7/2025) terhadap enam perusahaan, yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Namun, hanya dua perusahaan yang memenuhi panggilan, yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama.
“Dua perusahaan yang hadir kami mintai klarifikasi dan kami verifikasi terhadap informasi yang sudah kami dapatkan sebelumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta.
Penyelidikan ini menjadi bagian dari tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak praktik pengoplosan beras dan mencegah kebocoran dana subsidi yang berasal dari APBN.
Menurut Anang, fokus penyelidikan berada pada mekanisme subsidi dan aliran dana dari Negara yang seharusnya sampai kepada masyarakat penerima. Penelusuran turut mencakup komponen subsidi lain dalam sektor pertanian, seperti pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), dan bibit.
“Nanti kami masuk ke proses bisnisnya. Apakah semua komponen sesuai dengan aturan, termasuk dalam penyaluran subsidi beras,” tegasnya.
Selain perusahaan, penyelidik juga telah meminta klarifikasi dari perwakilan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Perum Bulog. Keterangan dari pihak-pihak ini dinilai penting untuk menggambarkan keseluruhan rantai penyaluran subsidi, mulai dari perencanaan hingga distribusi ke masyarakat.
Langkah Terkoordinasi
Penyelidikan yang dilakukan Satgassus P3TPK juga berjalan seiring dengan penanganan oleh institusi lain. Koordinasi telah dilakukan dengan Kepolisian Negara RI (Polri) yang juga sedang menyidik produsen beras yang diduga melanggar standar mutu.
“Kami akan terus berkoordinasi, termasuk dengan Mabes Polri dan TNI jika diperlukan. Penanganan kasus ini tidak bisa dilakukan secara terpisah”. ujar Anang.
Hingga akhir pekan ini, Kejagung masih terus menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. Pemanggilan ulang juga akan dilakukan terhadap perusahaan yang belum hadir, seperti PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Utama Lestari yang meminta penjadwalan ulang. Sementara PT Belitang Panen Raya tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi.
Dengan penyelidikan ini, Kejagung berharap praktik penyalahgunaan dana subsidi dapat diungkap dan dicegah sejak dini. Pemerintah, melalui Kejagung dan Satgassus P3TPK, berkomitmen memastikan bahwa anggaran Negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (hdm)