Jakarta, GK.com – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk Triwulan III tahun 2025 (Juli–September) tidak mengalami perubahan dari triwulan sebelumnya. Dengan demikian, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar akan membayar tarif listrik yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan faktor nilai tukar, harga minyak, dan inflasi nasional, serta menjaga daya beli masyarakat. Berikut rincian tarif listrik PLN per 1 Agustus 2025.
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga
1. Pelanggan Bersubsidi
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
2. Pelanggan Rumah Tangga Mampu dan Nonsubsidi
900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atas:
Rp 1.699,53 per kWh
Harga Token Listrik Prabayar
Harga token listrik PLN prabayar disesuaikan dengan nominal pembelian. Jika pelanggan membeli token senilai Rp 50.000, maka:
Pembelian melalui PLN Mobile akan dikenakan biaya senilai nominal token.
Pembelian melalui e-commerce atau aplikasi lain mungkin disertai biaya layanan tambahan.
Cara Menghitung Jumlah kWh Token
Jumlah kWh dari pembelian token tidak langsung sebanding dengan nilai rupiah karena dipengaruhi oleh:
Tarif dasar listrik per kWh
Biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ), berkisar antara 3–10 persen tergantung daerah
Rumus perhitungan:
(Harga Token – PPJ) ÷ Tarif Dasar Listrik
Contoh:
Daya: 1.300 VA
Nilai token: Rp 50.000
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70
PPJ: 3 persen atau Rp 1.500
Maka:
(Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 ≈ 33,57 kWh
Dengan demikian, pelanggan rumah tangga 1.300 VA nonsubsidi yang membeli token senilai Rp 50.000 di daerah dengan PPJ 3 persen akan menerima sekitar 33,57 kWh.
Kebijakan tarif tetap ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga sekaligus mendukung efisiensi konsumsi listrik di tingkat pengguna akhir. (hdm)