Dompak, GK.com – Dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepri, Dompak pada Selasa (22/02/2022), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyetujui untuk menetapkan empat Ranperda diluar Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.
Sebelumnya, pada tanggal 26 November 2021 lalu, DPRD Kepri telah menetapkan tiga belas Ranperda yang menjadi prioritas dalam Propemperda Provinsi Kepri tahun 2022. Namun, dalam perkembangannya, Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepri merasa perlu mengajukan rancangan Peraturan Daerah baru di luar Program Pembentukan Perda Provinsi.
Adapun keempat Ranperda yang ditetapkan pada Sidang Paripurna kali ini adalah, yang pertama pengusulan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang diusulkan Gubernur Kepri melalui surat yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2022.
Lalu Ranperda yang kedua adalah usul pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Haji di Provinsi Kepri yang diusulkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri.
Sementara Ranperda yang ketiga adalah usulan melakukan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepri. Lanjut Ranperda yang keempat adalah usulan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pada kesempatan tersebut, Lis Darmansyah sebagai perwakilan Badan Pembentukan Perda menjelaskan jika Ranperda yang ditetapkan hari ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan urgensi.
Lis mencontohkan Ranperda tentang penyelenggaraan haji didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah menyangkut transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi ataupun sebaliknya. Namun saat ini, Provinsi Kepri belum memiliki payung hukum yang jelas dalam mengimplementasikan kewajiban itu.
“Sehingga hal ini menjadi penting akan ada pengaturan yang lebih jelas dalam tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan haji,” ucap Lis Darmansyah.
Dijelaskan juga saat itu oleh Lis tentang urgensi Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Menurutnya, pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan di kalangan muda telah jauh melenceng dari apa yang dicita-citakan.
“Maka dari itu, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan harus menjadi pendidikan wajib yang ada di sekolah-sekolah”. ujar Lis Darmansyah.
Usai mendengarkan penjelasan oleh Lis Darmansyah, para anggota DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyatakan secara penuh setuju atas usulan penetapan empat Ranperda tersebut.
Hadir dalam penetapan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi yang saat itu mewakili Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad. (Red).
Editor : Milla

