Anambas, GK.com – Seorang anak di bawah umur berinisial HN (12) menjadi korban pencabulan yang dilakukan KD (43). Tindak kejahatan asusila ini terjadi di Desa Payalaman Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tersangka yang merupakan ayah tiri korban tindak asusila anak di bawah umur dilaporkan oleh DK (36) ibu kandung korban, yang mana juga merupakan istri dari tersangka.
Dari hasil penyelidikan Polisi, diketahui bahwa tersangka mengaku sudah memulai aksi bejatnya tersebut sejak bulan Oktober 2020 di dalam rumah tersangka di Desa Payalaman.
“Modus tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban yaitu merayu dengan perkataan kamu cantik dan saya suka sama kamu, hingga akhirnya tersangka merenggut kesucian dari anaknya”. ungkap Ipda Ridwan, Kapolsek Palmatak.
Dari pengakuan tersangka KD, dirinya telah melalukan perbuatan itu terhadap korban yang tidak lain merupakan anak tiri pelaku sebanyak empat kali. Perbuatan asusila itu akhirnya terbongkar setelah di ketahui oleh DK, ibu kandung korban pada tanggal 18 Mei 2021.
Korban mengatakan kepada ibunya bahwa dirinya sudah lama tidak datang bulan, sehingga sang ibu mulai menaruh curiga.
Karena dari perasaan curiga itulah sang ibu pergi memeriksa anaknya, dan ternyata diketahui bahwa anaknya dinyatakan sudah hamil delapan bulan akibat perbuatan cabul yang dilakukan ayah tiri korban. Sehingga sang ibu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. (Hms).
Editor : Febri

