Batam, GK.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020. Pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Pewakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut, dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH, MH.
“Predikat WTP ini merupakan yang ke- 9 kalinya secara berturut-turut diperoleh Pemko Batam sejak tahun 2012 lalu . Hal ini tentu menjadi salah satu indikator penting bahwa pengelolaan keuangan Daerah di Kota Batam selalu dikelola dengan transparan dan akuntabel,” ucap Nuryanto di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kepri lantai 5 pada Jumat (7/5).
Pada saat itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga mengatakan bahwa, pencapaian ini tidak lepas dari dukungan jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Pemko Batam. Pemko Batam sejak awal juga komitmen untuk mengelola anggaran sebaik mungkin sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” kata Rudi usai menerima penghargaan WTP di Gedung BPK RI Perwakilan Kepri
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kepri Masmudi mengatakan bahwa, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bupati/Walikota serta DPRD di Kepri yang sama-sama berkomitmen untuk mengelolaa anggaran yang transparan dan akuntabel. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksdukan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, namun pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan atau pelangaran ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian Negera, maka hal ini harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan,” ungkap Masmudi.
“Dalam batas terntentu, hal ini mungkin mempengaruhi opini ataupun tidak atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Dengan demikian, opini yang diberikan pemeriksa termasuk WTP merupkan penyataan profesional pemeriksa”. pungkasnya. (ist).
Editor : Dina

