Tanjungpinang, GK.com – Untuk menagih janji, para Karyawan dari PT. Swakarya Indah Busana (SIB) mendatangi kembali Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau terkait kewajiban dari Perusahaan membayarkan THR yang hingga saat ini belum diberikan ke Karyawannya.
Sebelumnya, pada hari Rabu (5/5) lalu, para Karyawan sudah mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi untuk menanyakan THR mereka yang sudah mendekati Hari Raya tak juga kunjung diberikan.
Namun, sampai hari ini Karyawan PT. SIB mengaku tak juga menemukan titik terang terkait pemberian THR yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak tempo hari.
Terkait hal tersebut, Awak Media ini juga sudah pernah mencoba beberapa kali mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Kepri untuk menanyakan hal tersebut, namun sayangnya, tak satupun dari pajabat yang berwenang ada di Kantor (hanya disambut oleh staf).
Baca Juga :
Koordinator Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Fitri Ahmad mengatakan, mereka sudah melakukan rapat kembali dengan pihak Perusahaan, namun tetap kali ini yang datang bukan pemilik Perusahaan langsung, hanya pihak Human Resource Department (HRD) nya saja.
“Dari hasil rapat tadi, pihak Disnakertrans Provinsi akan memberi sanksi kepada Perusahaan. Disini kami hanya berharap THR kami cair, separuh dulu pun tidak apa-apa, asalkan cairnya sebelum hari raya,” kata Fitri, Jum’at (7/5).
“Kita sudah baik-baik memberi mereka waktu 3 hari untuk membayarkan THR kami, namun hingga hari ini masih juga tak terbayarkan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hari Senin akan dilakukan rapat kembali dengan pemilik Perusahaan.
“Hari Rabu sudah lebaran, kapan lagi mau dibayarkan THR itu?,” tegas Fitri.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial, Zamri menjelaskan sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, namun dari pihak Perusahaan yang datang hanya perwakilannya saja.
“Kedua belah pihak setuju THR dibayarkan separuh dulu, namun tadi hanya penyampaian saja, belum ada keputusan, sebab yang datang perwakilan dari Perusahaan, Dia yang nantinya menyampaikan ke pemilik Perusahaan,” terang Zamri.
“Sesuai Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, ada sanksi untuk Perusahaan jika tak membayarkan THR, pertama sanksi denda yaitu sebesar 5% dari jumlah THR itu sendiri, yang kedua bisa ke Pembatasan Kegiatan Usaha hingga Pembekuan Usaha”. tutupnya. (FR).
Editor : Febri

