Tanjungpinang, GK.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanjungpinang menetapkan status dugaan pelanggaran dalam Pemilu yang dialami oleh Walikota Tanjungpinang ke dalam proses penyidikan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini di Ruang Media Center, Kantor Bawaslu Tanjungpinang pada Senin (9/11) sekitar pukul 12.30 Wib.
Baca juga :
“Adapun Pasal yg disangkakan, yaitu Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan penetapan Paslon,” terang Zaini.
Setelah pembahasan kedua ini, Sentra Gakkumdu akan melanjutkan ke tahap penyidikan yang akan diteruskan oleh unsur Kepolisian selama 14 hari kedepan.
“Setra Gakkumdu akan terus bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan perkembangan tahapan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengakui pihak Sentra Gakkumdu akan kembali memanggil Walikota Tanjungpinang Rahma yang sempat mangkir dua kali, untuk dimintai keterangan.
“Dengan Pasal yang dikenakan mendapat ancaman 6 bulan kurungan penjara apabila terbukti”. pungkas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang itu. (Mis).
Editor : Febri

