Dompak, GK.com – Ribuan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan kembali mewarnai Aksi Demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (1/10) sekitar pukul 10.00 Wib.
Berkaitan dengan demo tersebut pun mendapatkan penjagaan ketat dari ratusan personil Polres Tanjungpinang yang berjaga di depan pintu masuk DPRD Provinsi Kepri, guna menghindari aksi yang dapat berujung pada jatuhnya korban.
Saat melakukan demonstrasi tersebut, ribuan Mahasiswa menerobos kawat berduri yang dipasang oleh pihak Kepolisian Tanjungpinang untuk dapat masuk ke halaman Kantor DPRD Kepri saat itu.
Mahasiswa menerobos kawat berduri saat ingin masuk ke halaman Gedung DPRD Kepri
Aksi demo tersebut sempat terjadi kericuhan, dikarenakan, mahasiswa yang saat itu telah berada di depan pintu masuk DPRD Kepri yang hendak masuk ke gedung tersebut di larang oleh Ketua Sementara DPRD Kepri, Lis Darmansyah, karena, menurut nya, untuk masuk ke dalam Kantor DPRD juga ada tata cara dan etika yang baik.
Dengan tidak tercapainya keinginan dari para Mahasiswa tersebut, suasana pun menjadi memanas, serta sempat terjadi saling lempar-melempar botol minuman mineral diantara para mahasiswa bersama aparat yang saat itu mengamankan aksi demo tersebut.
Akibat peristiwa itu, salah satu Koordinator Mahasiswa, Heri Kurniawan diseret oleh aparat untuk diamankan, karena telah dianggap memancing kericuhan saat aksi demo berlangsung.
Kepada Media ini, Mahasiswa yang bernama Heri Kurniawan mengatakan bahwa, dirinya dipukul serta ditendang oleh petugas yang menyeretnya, saat diamankan tersebut.
“Saya dipukul bang dibagian kepala dan perut, tidak tau berapa orang, untung saat itu ada Pak Lis yang bantu memisahkan,” tutur Heri Kurniawan, usai diamankan oleh Petugas.
Sementara itu, Rendi Apriandi, selaku Kordinator aksi demonstrasi tersebut mengatakan bahwa, mereka mengutuk keras segala upaya Pemerintah Pusat yaitu dalam hal ini Presiden RI dan DPR RI yang dianggap melemahkan KPK.
“Kami meminta Pemerintah Pusat untuk membatalkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP), Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, serta RUU Ketenagakerjaan yang didalamnya terdapat pasal yang dianggap kontroversial dan tidak berpihak kepada rakyat,” tegas Rendi, mewakili suara mahasiswa.
“Selain itu, kami juga meminta kepada Pemerintah Pusat, yaitu Presiden RI bersama DPR RI agar dapat mengevaluasi pemilihan pemimpin KPK, serta membatalkan Pemimpin KPK terpilih, yang telah dianggap melanggar kode etik lembaga KPK itu sendiri”. pungkasnya. (MI).
Editor : Milla