Batam, GK.com – Meski Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kota Batam telah disampaikan oleh Wali Kota Batam pada 15 Juni lalu, namun dokumen rancangan KUA–PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2020 belum diterima oleh DPRD Kota Batam, karena penyerahannya hanyalah sebatas simbolis, mengingat Tahun 2019 adalah reorganisasi kelembagaan DPRD.
Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan sementara DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty pada Rapat Paripurna ke- 5 masa persidangan I Tahun dalam siding 2019, dengan agenda rapat penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020, di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Jum’at (13/09).
“Maka, DPRD Kota Batam diakhir masa jabatan fokus pada rancangan KUA-PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2019, sehingga rancangan KUA-PPAS APBD Kota Batam TA 2020 belum dapat dibahas secara intensif, terlebih dokumennya belum juga diserahkan oleh Pemerintah Kota Batam,” kata Putra Yustisi.
Dikesempatan tersebut, Putra Yustisi meminta secara resmi kepada Pemko Batam untuk menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS APBD Kota Batam TA 2020, selanjutnya dokumen tersebut telah diterima oleh DPRD Kota Batam.
Memperhatikan kondisi tersebut, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 3 September 2019 perihal penjelasan pelaksanaan tugas sementara DPRD, meskipun alat kelengkapan DPRD belum terbentuk, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2020.
“DPRD mengambil sikap untuk melakukan pembahasan sesuai tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD, sehingga nota kesepakatan rancangan KUA PPAS APBD Kota Batam TA 2020 dapat segera disepakati antara DPRD dan Pemko Batam, dengan demikian penyerahannya juga menjadi tepat waktu,” ujarnya.
Dikatakan Putra Yustisi, setelah dilakukannya pembahasan secara maraton oleh DPRD bersama tim anggaran Pemko Batam, maka pada prinsipnya, DPRD Kota Batam memahami tahapan serta jadwal proses penyusunan APBD TA 2020 sesuai dengan perundang–undangan. Namun demikian, DPRD perlu melakukan pembahasan lebih lanjut, dikarenakan pembahasan itu belum selesai.
“Tentunya, sebelum mengambil keputusan, disepakati dari hasil musyawarah dengan Ketua Fraksi-Fraksi DPRD, maka Rapat Paripurna diskor dan dilanjutkan sampai pada pukul 20.00 WIB”. tutupnya. (Red).
Editor : Milla