KODE ETIK INTERNAL
Kode Etik yang diatur dalam Kode Etik Internal Wartawan gerbangkepri.com dan Staf Perusahaan PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya ini adalah : Wartawan gerbangkepri.com dan Staf Perusahaan PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya yang menaati Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan gerbangkepri.com dan Staf Perusahaan PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya memperoleh perlindungan hukum dari perusahaan pers (Sri Gerbang Kepri Adi Jaya) yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media Siber gerbangkepri.com.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan gerbangkepri.com dan Staf Perusahaan PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.
Karya jurnalistik wartawan gerbangkepri.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran selama sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan kode etik jurnalistik.
Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya yang berkaitan dengan kepentingan penugasan.
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan gerbangkepri.com dan Staf Perusahaan PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan Staf Perusahaan PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya serta tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
Wartawan gerbangkepri.com dan Staf Perusahaan PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya Wajib memahami dan mentaati UU No: 40/1999, tentang Pokok Pers Indonesia.
Wartawan gerbangkepri.com Wajib memahami dan mentaati Kode Etik Jurnalistik Indonensia (KEJI) dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Wartawan gerbangkepri.com Wajib menjunjung tinggi etika pers.
Wartawan gerbangkepri.com Wajib memahami Standart Perlindungan Wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers di Jakarta, tanggal 25 April 2008.
Wartawan gerbangkepri.com Wajib memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh infor¬masi yang benar, akurat serta terpercaya.
Wartawan gerbangkepri.com Tidak boleh melakukan plagiat dan wajib menyebutkan narasumber, baik informasi maupun karya fotography.
Wartawan gerbangkepri.com dan Staf Perusahaan PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya Tidak menerima suap atau fasilitas apa pun dari pihak mana pun, yang patut diduga memiliki hubungan dengan karya jurnalistik.
Wartawan gerbangkepri.com dan Staf Perusahaan PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wajib memperlihatkan identitas, kecuali pada liputan tertentu.
Wartawan gerbangkepri.com dan Staf Perusahaan PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya Wajib memperlihatkan tanda pengenal (ID Card), berpakaian sopan dan rapi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan gerbangkepri.com Wajib menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
Wartawan gerbangkepri.com Memberi ruang untuk koreksi dan ralat serta selalu melakukan check and ricek.
Wartawan gerbangkepri.com tiidak mengeksplorasi berita bersifat: SARA serta kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Wartawan gerbangkepri.com Menjunjung tinggi dan menghargai narasumber anonim atau bersifat Off The Record.
Wartawan gerbangkepri.com Menjaga kerahasiaan dan identitas narasumber.
Wartawan gerbangkepri.com dan Staf PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya DILARANG menerima dan meminta uang ke narasumber.
Dalam liputan konflik SARA dan bersenjata, Wartawan gerbangkepri.com dan Staf Perusahaan PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya wajib bersikap independen dan tidak tendensius.
Wartawan gerbangkepri.com dan Staf Perusahaan PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya Mendapat perlindungan hukum dari PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya selaku Perusahaan Pers yang menaungi, sebagai akibat dari tugas jurnalistik yang dihasilkan. Kecuali terlibat narkoba, terorisme serta pelecehan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga serta kepentingan pribadi lainnya.
Wartawan gerbangkepri.com dan Staf Perusahaan PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya Disiplin dalam bekerja, terutama masuk dan pulang. Kecuali jika ada liputan luar kota/daerah.
Wartawan gerbangkepri.com dan Staf Perusahaan PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya Tidak mengunakan minuman keras/narkoba/berjudi.
Wartawan gerbangkepri.com dan Staf Perusahaan PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya Tidak melakukan pelecehan seksual dan bias gender.
PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya Selaku Perusahaan Pers yang menaungi gerbangkepri.com tidak memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya Selaku perusahaan pers yang menaungi gerbangkepri.com diwakili oleh penanggungjawab Umum.
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawab Umum dari perusahaan pers PT. Sri Gerbang Kepri Adi Jaya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan gerbangkepri.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.