Kepri, GK.com — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan hak jawab sekaligus sanggahan atas pemberitaan gerbangkepri.com yang menyebut pekerjaan Baliho dengan nilai kurang lebih Rp 2 miliar sebagai “Proyek Fiktif” dan “Proyek Siluman”.
Dalam surat bernomor 400.14.5.6/271.1/DKI/2026 yang di kirim oleh Dinas Kominfo yang masuk ke Email redaksigerbang@gmail.com pada Pukul 08.03 WIB itu, Diskominfo Kepri menegaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dan didukung sejumlah dokumen administrasi serta bukti pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Didalam surat tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut, Diskominfo Kepri dengan tegas membantah penggunaan istilah “Proyek Fiktif” maupun “Proyek Siluman”. Menurut mereka, pekerjaan yang telah dilaksanakan secara nyata tidak tepat apabila di beri label seolah-olah pekerjaan tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah dikerjakan.
Minta dugaan tidak dikonstruksikan sebagai fakta
Diskominfo Kepri menyatakan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang tetap dihormati. Namun, mereka menilai terdapat perbedaan antara memberitakan sebuah dugaan dengan menyatakan atau membangun kesan bahwa suatu pekerjaan telah terbukti fiktif.
Dalam hak jawab tersebut disebutkan, pekerjaan dimaksud memiliki dokumen kontraktual, bukti pelaksanaan, serah terima, pembayaran, dokumentasi pemasangan, serta dokumen pemeriksaan atau administrasi.
Karena itu, Diskominfo Kepri meminta setiap dugaan penyimpangan diuji melalui dokumen dan mekanisme pemeriksaan yang berwenang sebelum pekerjaan tersebut diberi label “Proyek Fiktif” atau “Proyek Siluman”.
Pertanyakan dasar tudingan
Diskominfo Kepri juga mempertanyakan dasar yang digunakan redaksi gerbangkepri.com dalam menyimpulkan pekerjaan tersebut sebagai proyek fiktif.
Dalam suratnya, Diskominfo meminta agar dasar fakta penggunaan istilah tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Mereka menyebut sejumlah dokumen yang semestinya diuji, antara lain kontrak, SPK, BAST, bukti pekerjaan, dokumen pembayaran, dokumentasi pekerjaan dan dokumen pemeriksaan.
Diskominfo menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan hak Media untuk melakukan investigasi maupun kritik. Yang dipersoalkan adalah akurasi kesimpulan pemberitaan apabila tidak didasarkan pada bukti yang kuat.
Tidak adanya tanggapan bukan bukti proyek fiktif
Diskominfo Kepri juga menyoroti pemberitaan yang menyebut sejumlah pejabat atau pihak terkait belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.
Menurut Diskominfo Kepri, belum adanya jawaban dari seseorang tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa tudingan dalam pemberitaan tersebut benar.
BACA JUGA: 👇👇👇
Keberatan nama Gubernur Kepri dikaitkan
Selain persoalan istilah “Proyek Fiktif” dan “Proyek Siluman”, Diskominfo Kepri menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang menyebut Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad ikut “terseret” dalam persoalan tersebut.
Diskominfo Kepri menilai, penyebutan nama seseorang dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana merupakan hal serius, dan harus didasarkan pada fakta, serta bukti yang kuat. Mereka meminta agar keterkaitan seseorang dengan dugaan tindak pidana tidak dibangun hanya berdasarkan informasi dari sumber yang belum dibuktikan secara terbuka.
Minta istilah dikoreksi
Diskominfo Kepri meminta gerbangkepri.com melakukan koreksi atau memberikan penjelasan secara proporsional terhadap penggunaan istilah “Proyek Fiktif” dan “Proyek Siluman”.
Jika redaksi tetap mempertahankan tudingan tersebut, Diskominfo Kepri meminta agar bukti yang menjadi dasar kesimpulan dijelaskan, termasuk bagaimana dokumen kontrak, SPK, BAST, bukti pekerjaan, pembayaran, dokumentasi pekerjaan dan dokumen pemeriksaan telah diuji.
Diskominfo Kepri juga menegaskan bahwa penyampaian hak jawab bukan merupakan upaya untuk membatasi kemerdekaan pers. Mereka menyatakan menghormati pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, namun menilai kemerdekaan pers harus berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang dan faktual.
Dalam hak jawabnya, Diskominfo juga mengutip Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Minta hak jawab dimuat proporsional
Melalui hak jawab tersebut, Diskominfo Kepri meminta gerbangkepri.com memuat hak jawab secara proporsional pada Media yang sama, memberikan ruang yang berimbang mengenai fakta bahwa, pekerjaan telah dilaksanakan, tidak lagi menggunakan istilah “Proyek Fiktif” dan “Proyek Siluman”, serta tidak menjadikan belum adanya tanggapan pejabat atau lembaga tertentu sebagai pembenaran atas tudingan yang diberitakan.
Diskominfo Kepri kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kritik, investigasi maupun pengawasan Media terhadap penggunaan anggaran publik.
“Yang kami persoalkan adalah ketika pekerjaan yang telah dilaksanakan dan memiliki dokumen pendukung lengkap, kemudian diberi label ‘Proyek Fiktif’ atau ‘Proyek Siluman’ tanpa menjelaskan secara terang apa yang menjadi dasarnya”. Demikian substansi penegasan Diskominfo Kepri dalam surat hak jawab tersebut.
Diskominfo Kepri menyampaikan hak jawab tersebut dengan tujuan meluruskan informasi, melindungi hak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sekaligus memastikan masyarakat Kepulauan Riau memperoleh informasi yang akurat, berimbang, faktual dan tidak menghakimi. (Red)
Editor: Milla

