Kepri, GK.com – Antusias publik sangat terlihat dalam menyoroti pekerjaan Baliho senilai Rp 2 miliar yang diduga Fiktif dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya komentar-komentar masyarakat yang ikut menyoroti dan berstatmen di Mensos resmi gerbangkepri.com, maupun secara langsung menyampaikan kepada Redaksi ini, berharap serta menunggu akhir dari kasus yang terindikasi dengan korupsi ini dapat di usut secara tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kepri, apalagi salah satu aktor utama dalam pengerjaan yang diduga Fiktif tersebut pernah bersentuhan dengan hukum di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Ngerinya lagi, berdasarkan sumber informasi yang dapat dipercaya di terima oleh Redaksi ini, bahkan nama orang nomor satu di Provinsi Kepri, Ansar Ahmad ikut terseret dalam pusaran pengerjaan Proyek Fiktif, yang mengarah secara tidak langsung dapat merugikan Negara maupun Daerah.
BACA JUGA: 👇👇👇
Demi menghasilkan pemberitaan yang berimbang, dan agar tidak menimbulkan fitnah, beberapa nasumber yang dianggap berkopeten untuk menjawab serta menerangkan secara terang benderang terkait “Proyek Siluman” ini juga sudah Redaksi berupaya meminta statmennya mulai dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sukaesih, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni, Plt. Kepala Inspektorat Kepri Adi Prihantara, maupun Mantan Kepala Dinas Kominfo Kepri tahun 2024 Hasan yang juga saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran yang dikuasakan kepadanya, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan saat itu. Namun sayangnya, hingga pemberitaan ini tayang kembali, semua pihak-pihak terkait masih belum berani berstatmen menyampaikan langsung kepada publik.
Tidak berhenti sampai disitu, upaya konfirmasi tertulis kepada Aparat Penegak Hukum juga dilakukan oleh Redaksi ini kepada Polda Kepri melalui Kabid Humas dan Kajati Kepri melalui Kasi Penkum pada Senin (24/08/2026), namun, sampai saat ini, Redaksi gerbangkepri.com masih menunggu jawaban baik dari Polda Kepri maupun Kejati Kepri.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri selaku Lembaga Negara yang mandiri dan independen untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik juga turut Redaksi ini lakukan konfirmasi kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr Lagat Parroha Patar Siadari,. S.E., M.H melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/08/2026), namun belum juga mendapat respon.
Sampai saat ini, publik masih menunggu kepastian hukum terhadap “Proyek Siluman” yang telah menelan dana cukup fantastik tersebut. Publik juga menunggu ketegasan hukum dari Aparat Penegak Hukum yang ada di Provinsi Kepulauan Riau dalam memberantas korupsi di Kepri yang dapat merugikan Negara, maupun Daerah. (Red)
Editor: Milla

