Sabtu, Agustus 22, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamImigrasi Batam Libatkan Masyarakat, Pengawasan Orang Asing Diperkuat Hingga ke Tingkat RT/RW

Imigrasi Batam Libatkan Masyarakat, Pengawasan Orang Asing Diperkuat Hingga ke Tingkat RT/RW

Batam, GK.com — Pengawasan terhadap orang asing di Kota Batam kini diperkuat hingga ke tingkat Kelurahan dan lingkungan masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggandeng perangkat wilayah, Aparat Penegak Hukum serta masyarakat melalui program Desa Binaan Imigrasi.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, sekaligus Sosialisasi dan Asistensi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Harris Hotel Batam Center, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota pada Kamis (20/08/2026).

Dalam kegiatan yang diikuti sebanyak 30 peserta itu melibatkan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Imigrasi Batam, Polsek Batam Kota, Kelurahan Teluk Tering, LPM, perangkat RT/RW dan masyarakat.

Ketua Tim Intelijen Keimigrasian Imigrasi Batam, Panca Cahya Kusuma menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing.

Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Irsyadulhalim pada momen tersebut memberikan pemahaman mengenai Desa Binaan Imigrasi. Program ini menjadi wadah kolaborasi antara Imigrasi, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian.

Dikesempatan itu, masyarakat diberikan edukasi mengenai dokumen perjalanan, lalu lintas orang antar Negara, pelaporan orang asing, pencegahan penyalahgunaan visa hingga upaya mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Saat ini, Imigrasi Batam telah membentuk sembilan Desa Binaan Imigrasi, yakni Kelurahan Tanjung Sengkuang, Teluk Tering, Patam Lestari, Sungai Binti, Sungai Lekop, Sungai Pelunggut, Sungai Langkai, Tembesi dan Sagulung Kota.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapat penjelasan mengenai APOA. Aplikasi ini digunakan untuk memudahkan pemilik atau pengelola penginapan, penjamin perusahaan maupun pihak yang memberikan tempat tinggal kepada orang asing untuk melaporkan keberadaan mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra mengatakan, pengawasan orang asing membutuhkan peran bersama, bukan hanya mengandalkan petugas Imigrasi.

“Pengawasan Orang Asing bukan hanya menjadi tugas Imigrasi, tetapi membutuhkan dukungan seluruh unsur masyarakat. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, informasi mengenai keberadaan maupun kegiatan Orang Asing dapat lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. harap Wahyu Eka Putra.

Melalui Desa Binaan Imigrasi, masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari sistem deteksi dini terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian, termasuk yang berkaitan dengan TPPO, TPPM dan keberangkatan PMI secara nonprosedural.

Imigrasi Batam juga berharap program tersebut berkembang menjadi jejaring komunikasi yang aktif dan berkelanjutan antara masyarakat, Pemerintah Wilayah, Aparat Penegak Hukum dan Imigrasi, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. (DS/*)

Editor: Endang

Berita Terkait

Berita Populer