Anambas, GK.com – Berakhirnya masa kerja karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berhak mendapatkan uang kompensasi yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan sudah diatur lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Sucipnoriadi, S.H menjelaskan bahwa uang kompensasi bagi karyawan PKWT selepas masa kontrak wajib dibayarkan oleh Perusahaan walaupun dalam perjanjian tidak disebutkan tentang uang kompensasi.
“Jika karyawan itu diperpanjang masa kontraknya, maka uang kompensasi akan diberikan sebelum kontrak baru, selanjutnya uang kompensasi berikutnya akan diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai,” jelas Sucipno, Jumat (24/09/2021) sekitar pukul 11.00 Wib di Ruang Kerjanya.
Lebih lanjut Dirinya menerangkan, PP Nomor 35 Tahun 2021 terbit pada tanggal 2 Februari 2021, bagi PKWT yang sudah ada sebelum terbitnya PP tersebut dan berlaku sampai dengan setelah diterbitkan, maka karyawan yang bersangkutan berhak mendapatkan kompensasi.
“Saya imbau kepada para Pengusaha agar tetap mengikuti aturan yang ada. Dan harus mengikuti kewajiban sesuai PP yang telah diatur tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika Pengusaha mengabaikan hak dan kewajiban pekerja, maka akan ada sanksi yang menanti”. tutupnya. (EN).
Editor : Dina

