Karimun, GK.com – Kewenangan pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bukan berada di tingkat Kabupaten/Kota. Peran di daerah hanya sebatas monitoring dan koordinasi apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan di lapangan, hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Bidang ESDM Karimun, Vanderones Purba.
“Terkait maraknya isu penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Wilayah Karimun, secara aturan, kewenangan pengawasan yang disertai tindakan hukum berada di Pemerintah Pusat dan Aparat Penegak Hukum. Kami Dinas maupun Daerah itu tidak punya kewenangan dalam pengawasan, karena kita sifatnya hanya monitoring. Pengawasan dan monitoring itu berbeda ya. Kalau pengawasan ada tindakan hukum di dalamnya, jika kami turun dan menemukan penyalahgunaan, kami tidak bisa langsung menindak, karena kewenangan itu ada di Pusat,” terang Purba, Kamis (12/02/2026) pukul 09.35 WIB.
BACA JUGA: 👇👇👇
Ditegaskannya lagi, apabila di lapangan ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan segera melaporkan kepada Stakeholder terkait seperti Pertamina maupun Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Kalau ada temuan, kami akan langsung koordinasikan dengan Polres. Dua tahun lalu, saya melihat ada temuan, saya foto dan video lalu kirim langsung ke Reskrim Polres Karimun, dan langsung ditindak hari itu juga,” ungkapnya pada Pukul 09.31 WIB.
“Saya berharap, masyarakat dan rekan-rekan media turut berperan aktif dalam memantau distribusi BBM bersubsidi dengan mendokumentasikan dugaan pelanggaran tersebut, dan segera melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum agar segera di tindak,” pesan Purba.
“Selain itu, dalam sistem pendistribusian BBM subsidi juga telah diterapkan sistem digital melalui aplikasi Xstar. Melalui sistem tersebut, data pengguna BBM khususnya sektor tertentu seperti nelayan telah terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perikanan dan Dinas Perhubungan. Dari situ data masuk ke OPD berwenang seperti Perikanan dan Dishub. Dan akan menerangkan seperti nelayan mana, kapalnya berapa GT, siapa pemiliknya, izin sampai di mana, bahkan dedikasi jam geraknya pun terdata”. jelas Purba. (DS)

