Batam, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA), khususnya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, dilakukan secara ketat, berlapis, dan berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana menyampaikan, hingga saat ini, Imigrasi Batam terus melakukan pemantauan terhadap seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Batam, termasuk kawasan strategis seperti KEK Nongsa. Setiap WNA yang masuk dan berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang sesuai dengan tujuan kedatangannya, dan tercatat dalam sistem keimigrasian.
“Benar terdapat TKA yang beraktivitas di kawasan KEK Nongsa. Data tersebut diperoleh melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), serta laporan resmi dari perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Keberadaan TKA umumnya berkaitan dengan proyek strategis, khususnya pembangunan infrastruktur pendukung seperti data center dan fasilitas penunjang lainnya,” ujar Kharisma melalui pesan WhatsApp, Senin (09/02/2026).
Ia menjelaskan, seluruh TKA yang bekerja wajib menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, yang penerbitannya mensyaratkan adanya izin ketenagakerjaan berupa Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari instansi berwenang. Mekanisme ini memastikan kesesuaian antara izin tinggal, jabatan, lokasi kerja, serta aktivitas yang dilakukan di lapangan.
Terkait dugaan penyalahgunaan visa, Kharisma menegaskan hingga saat ini Imigrasi Batam belum menerima laporan maupun menemukan secara langsung adanya TKA di KEK Nongsa yang menggunakan visa kunjungan untuk melakukan pekerjaan fisik atau konstruksi. Namun, Imigrasi pernah mendapati WNA pemegang visa kunjungan berada di lokasi KEK Nongsa untuk keperluan rapat, pertemuan bisnis, atau pembahasan proyek yang bersifat non-produktif dan masih diperbolehkan sesuai aturan.
Lebih lanjut, Kharisma menyampaikan pengawasan TKA bersifat lintas sektor, Imigrasi Batam menjadi bagian dari pengawasan tersebut melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), dengan koordinasi berupa pertukaran data, pengawasan gabungan, serta rapat lintas instansi. Pihaknya menyatakan siap mendukung rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan terpadu oleh Pemerintah daerah.
Terkait kelengkapan dokumen seperti izin kerja, notifikasi, maupun sertifikasi profesi, Kharisma juga menegaskan, hal tersebut merupakan ranah instansi ketenagakerjaan dan lembaga profesi. Sementara peran Imigrasi adalah memastikan adanya dasar izin kerja dari instansi berwenang serta kesesuaian izin tinggal untuk tujuan bekerja. Jika dalam pengawasan gabungan ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan menindaklanjuti dari sisi keimigrasian.
“Terhadap WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, tindakan yang dapat diambil antara lain pembatalan izin tinggal, deportasi, pencantuman dalam daftar penangkalan, hingga proses hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya Pukul 17.25 WIB.
Ia menambahkan, pengawasan Imigrasi Batam tidak hanya mengandalkan operasi lapangan saja, tetapi juga dilakukan secara administratif melalui pemantauan data perlintasan, izin tinggal, penjamin, serta kewajiban pelaporan oleh perusahaan atau sponsor. Menurutnya, tantangan pengawasan muncul ketika terdapat oknum yang menyalahgunakan izin tinggal setelah berada di Indonesia.
“Oleh karena itu, pengawasan berbasis informasi dan sinergi lintas instansi menjadi kunci. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi Batam akan bertindak tegas sesuai aturan”. tutup Kharisma. (DS)

