Karimun, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi Paspor Elektronik (E-Paspor) bagi masyarakat Kabupaten Karimun, Rabu (21/2/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi tentang layanan E-Paspor yang sudah tersedia di kantor imigrasi setempat sejak Oktober 2023.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan guru dan siswa/siswi SMA/SMK di Kabupaten Karimun. Acara berlangsung di Hotel Aston lantai 1 dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengapresiasi kehadiran para peserta. Ia mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari target kinerja seluruh kantor imigrasi di Indonesia untuk mengenalkan layanan E-Paspor kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa E-Paspor adalah paspor terbaru yang memiliki banyak keunggulan dibandingkan paspor biasa. E-Paspor juga sudah dapat diperoleh di 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia, termasuk di Tanjung Balai Karimun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa E-Paspor merupakan implementasi dari Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023 yang menetapkan penambahan 50 kantor imigrasi yang memberikan pelayanan E-Paspor.
Untuk menjelaskan lebih lanjut tentang E-Paspor, moderator acara yang juga Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Gerson Silalahi, memberikan kesempatan kepada Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian, Elmi, untuk memaparkan materinya.
Elmi menguraikan empat keunggulan E-Paspor, yaitu:
1. E-Paspor memiliki chip yang menyimpan data biometrik, seperti sidik jari dan bentuk wajah, yang membuat data diri lebih aman dan sulit dipalsukan.
2. E-Paspor mempercepat proses keimigrasian, karena pemiliknya dapat melewati autogate yang tersedia di beberapa bandara dan pelabuhan internasional, tanpa harus antri di loket imigrasi.
3. E-Paspor memberikan kemudahan bebas visa ke beberapa negara, terutama Jepang, yang merupakan salah satu tujuan favorit masyarakat Indonesia.
4. E-Paspor memiliki penerimaan luas di negara lain, karena sudah sesuai dengan standar internasional dari International Civil Aviation Organization (ICAO).
Selain itu, Elmi juga menginformasikan perbedaan biaya antara paspor biasa dan E-Paspor. Paspor biasa dikenakan biaya Rp350.000, sedangkan E-Paspor dikenakan biaya Rp650.000. Biaya tersebut sudah termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti acara dan bertanya tentang E-Paspor. Gerson Silalahi berharap, setelah sosialisasi ini, masyarakat dapat merasakan manfaat dari E-Paspor dan tertarik untuk mengurusnya melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store atau Google Play.(***)