Karimun, GK.com – Kepala Desa (Kades) Sugi, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun Mawasi yang tersandung masalah pungutan biaya pengurusan dokumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengelar klarifikasi atas tuduhan yang kurang mengenakkan tersebut terhadap dirinya.
Didampingi kuasa hukumnya, Trio Wiramon, S.H., M.Si, Mawasi menegaskan dengan adanya isu yang telah disebarkan oleh oknum-okmun yang tidak bertanggungjawab tersebut, nama baiknya dan masyarakat Desa Sugi telah dirugikan. Dan ditegaskan juga olehnya jika tuduhan tersebut tidak benar.
“Tudingan tersebut sangatlah keliru, saya selaku Kepala Desa pada hakikatnya memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk memperoleh PTSL,” ujar Mawasi, Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 10.00 Wib.
Lebih lanjut Mawasi mengatakan, “Beban biaya yang di bebankan kepada masyarakat Desa atas perjanjian tertulis bukanlah perjanjian lisan yang tercantum pada berita acara. Adapun biaya yang telah dikeluarkan adalah untuk keperluan operasional pengukuran, konsumsi, dan pengadaan dokumen,” sebutnya.
Dikesempatan yang sama, Trio Wiramon menjelaskan jika kliennya mengambil keputusan untuk membebankan biaya tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Melihat dari peraturan yang ada dalam pengurusan PTSL yang diterbitkan keputusan Menteri ATR, Menteri dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Desa tertinggal yang disebut (SKB) sebesar Rp. 350.000-, (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Sedangkan klien saya memungut biaya sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per kepala, hal ini mengingat perekonomian masyarakat tidak memungkinkan untuk membayar uang sebesar itu,” jelas Trio Wiramon.
“Jika mencermati SKB, sangatlah jelas pembiayaan tidak ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka pembiayaan dapat di bebankan kepada masyarakat”. pungkasnya. (IWD).
Editor : Milla

