Sabtu, Desember 7, 2024
spot_img

Disdukcapil PMD Kepri, Rakor Target Nasional Akta Kelahiran

Batam, GK.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMDDUKCAPIL) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) pencapaian target Nasional pembuatan akta kelahiran anak usia 0-18 Tahun di M-One Hotel Batam, (18/10).

Pelaksanaan Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinkornisasi menuju pencapaian target kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 Tahun.

Demikian penyampaian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMDDUKCAPIL) Provinsi Kepri Sardison, disela-sela pembukaan acara yang menyatakan target kinerja pencapaian 90 % pada Tahun 2019 untuk Akta kelahiran dan 60 % untuk Catatan Sipil.

 

Foto bersama

 

“Pemerintah menargetkan minimal 90 persen untuk akta kelahiran anak dan 60 persen akta kelahiran seluruh penduduk. Artinya dilakukan percepatan 7,5 persen dari target RPJMN sebesar 82,5 persen dan merujuk pada rumusan hasil Rakornas kependudukan dan pencatatan sipil skala Nasional untuk setiap Daerah,” tegas Sardison.

Sardison melanjutkan, capaian kepemilikan akta kelahiran anak berbeda-beda disetiap wilayah Kepri. Adapun faktor kendala yang mempengaruhi diantaranya keterbatasan sumber daya aparatur, keterbatasan sarana prasana dan penunjang pelayanan.

“Kondisi geografis daerah sulit dijangkau pelayanan dan partispasi masyarakat untuk melaporkan peristiwa penting masih minim. Meskipun demikian, kita optimis dapat mencapai target, mengingat pencapaian kinerja pada tahun 2018 untuk Provinsi Kepri mndapatkan nilai pencatatan akta kelahiran cukup memuaskan skala nasional,” terang Sardison.

Sardison mengingatkan peserta mengenai pentingnya Akta Kelahiran bagi setiap penduduk, sebagai dokumen yang berkekuatan hukum dan merupakan representasi pengakuan negara atas status sipil seorang warga Negara juga menjadi dasar perlindungan negara terhadap hak anak.

Sardison menghimbau kepada setiap aparatur agar memberikan pelayanan bidang pencatatan sipil dapat memahami dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Selain itu, melakukan peningkatan kualitas pelayan Adminduk melalui inovasi, pelayanan online integrase pelayan dan percepatan waktu penerbitan dokumen kependudukan. (Red).

Editor : Febri

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles