Jumat, Januari 30, 2026
BerandaKepulauan RiauBatam18 WNA Diamankan dalam Operasi Wirawaspada

18 WNA Diamankan dalam Operasi Wirawaspada

Batam, GK.com – Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 9 hingga 12 Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar Operasi Wirawaspada.

Pada operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia itu merupakan atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai langkah
preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan Negara.

Operasi pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh dan terfokus pada
sejumlah kawasan industri serta tempat penginapan/hotel di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam antara lain di Kawasan Kabil, Kawasan Kecamatan Galang,
Kawasan Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, serta Kecamatan Lubuk Baja.

Dalam pelaksanaannya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan administratif serta pemantauan kegiatan Warga Negara Asing (WNA).

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, sebanyak 18 (delapan belas) WNA diduga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pengumpulan bahan keterangan.

Hasil pengawasan di Kawasan Kabil pada PT. HFMI dan PT. PRI menunjukkan adanya 7 (tujuh) WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal
Terbatas, yang berdasarkan temuan awal perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan.

Selanjutnya, pengawasan di Kawasan Kecamatan Galang yakni di PT. SB dan PT. CR
mendapati 11 (sebelas) WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas, yang diduga memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal dengan aktivitas faktual di lapangan

Sementara itu, pada lokasi pengawasan lainnya, hasil pemeriksaan awal
menunjukkan bahwa keberadaan dan aktivitas WNA masih dalam koridor ketentuan keimigrasian, namun tetap dilakukan pencatatan dan pemantauan sebagai bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia menyampaikan bahwa penegakan hukum keimigrasian dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Negara, sekaligus
dukungan terhadap kepentingan Nasional. Setiap temuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan
pendalaman lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.

Operasi Wirawaspada ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Batam
dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian secara konsisten dan berkelanjutan, guna memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia berada dalam koridor hukum yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi
para penjamin, pelaku usaha, dan penanggung jawab tenaga kerja asing agar senantiasa melakukan pengawasan internal, serta memastikan legalitas dan kesesuaian jenis izin
tinggal yang digunakan oleh orang asing di lingkungan kerja masing-masing. (Rd)

Berita Terkait

Berita Populer