Jumat, Januari 30, 2026
BerandaKepulauan RiauAnambasStaf Disperindag Kepri Kebingungan Menjawab, Hingga Handphone di Tutup, Sindikat Rokok Makin...

Staf Disperindag Kepri Kebingungan Menjawab, Hingga Handphone di Tutup, Sindikat Rokok Makin Menarik Perhatian

Kepri, GK.com – Kasus rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Kota Batam memang menjadi hal yang menarik untuk di dalami, bahkan beberapa pihak termasuk masyarakat Kepri berharap agar jaringan sindikat mafia rokok ilegal yang sangat merugikan Negara ini dapat segera ditangkap dan di tumpaskan oleh Aparat Penegak Hukum, bukan hanya mengamankan warung-warung kecil atau penjualan eceran di pinggir jalan saja.

Rokok Ilegal Menjadi PR Penting Bagi Aparat Penegak Hukum Dan Instansi Terkait

Berbagai kalangan ikut menyoroti terkait peredaran rokok ilegal ini, namun mirisnya, hingga tahun demi tahun, bukannya kasus ini selesai dan musnah, peredaran rokok-rokok ilegal justru makin bermunculan dengan berbagai merek, bak seolah dengan sengaja jaringan pemilik rokok-rokok tersebut terkesan di pelihara oleh oknum petinggi di Provinsi Kepri dan terstruktur secara masif.

Peliknya lagi, seolah tidak mau disalahkan, masing-masing instansi terkait justru saling berlomba-lomba melemparkan statmen pembelaan, bahkan ada beberapa instansi terkait yang hingga saat ini tidak mau dijumpai, dengan berbagai alasan.

Staf Disperindag Kepri Sebut Perizinan Pabrik Rokok Berada di BP Batam

Adi, Staf Disperindag Kepri, Selasa (09/12/2025) sekitar Pukul 09.21 WIB menghubungi Redaksi ini melalui via telepon. Dalam penyampaiannya saat itu menegaskan kalau dirinya menghubungi Redaksi ini mewakili Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan permohonan maaf, karena Kepala Disperindag Kepri belum dapat memenuhi permohonan wawancara dari Media gerbangkepri.com.

“Pak Kadis saat ini tengah menjalani agenda yang sangat padat, apalagi sekarang bertepatan dengan rangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), dan juga mendampingi Pak Gubernur dalam beberapa agenda turun ke lapangan, sehingga belum sempat meluangkan waktu untuk diwawancara,” ujar Adi

Dalam penyampaiannya kepada gerbangkepri.com, tiba-tiba Adi menerangkan terkait perizinan pabrik rokok, seolah terkesan ia mengusai terkait hal itu, tanpa di mulai oleh Redaksi ini bertanya kepadanya. Meskipun dalam keterangan yang ia sampaikan kepada Media ini tidak nyambung pada pertanyaan yang disampaikan oleh Redaksi, bahkan tidak tuntas ia menjelaskan, namun tiba-tiba pembicaan bersama Redaksi ini melalui via telepon di putusinnya (telepon di matikan Adi).

Dikatakan Adi saat itu, terkait peredaran rokok, itu bukan kewenangan Disperindag Kepri.

“Terkait perizinan rokok, itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan dari pihak Bea Cukai,” ucap Adi.

Ditegaskan oleh Redaksi ini pada pembicaan tersebut, bahwasannya yang ingin ditanyakan oleh Redaksi ini salah satunya pada surat dengan Nomor 001/GG/XII/2025 Perihal Permohonan Wawancara itu yang akan dibahas bukanlah menyangkut tentang Peredaran Rokok seperti yang di ucapkannya, melainkan, salah satu topik yang akan Redaksi ini tanyakan adalah berkaitan Perizinan dari Perusahaan Rokok. Karena berdasarkan sumber informasi yang Redaksi ini terima, Perizinan dari Perusahaan Rokok itu ada di bawah kewenangan Disperindag Provinsi Kepri.

“Bukan, tidak. Kalau syarat-syarat izin buat Perusahaan Rokok itu ada di BP Batam. Bukan di kami,” jawab Adi terpatah-patah.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Jadi, syarat-syarat untuk mendirikan sebuah pabrik sudah ada ini, dan sudah saya kasih tunjuk sama ibu. Untuk kewenangan rokok, itu ada di Bea Cukai,” ujar Adi.

Lanjut Redaksi ini merespon ucapan Adi, dan menegaskan kepadanya, jika percakapan saat itu hanya dilakukan melalui via telepon, jadi Redaksi gerbangkepri.com meminta Adi untuk meralat penyampaiannya, bahwasannya, Adi hanya menyebutkan dan menerangkan, tidak ada satu lembar apapun berkas yang ia tunjukkan kepada Redaksi ini seperti yang ia utarakan dalam pembicaraan pagi itu!

“Ya, maksudnya, kan saya kasih tahu ibu nih, supaya ibu catat. Jadi nanti, jangan ada pemberitaan bahwa Disperindag Provinsi tidak ada respon. Inilah respon kami ke kawan-kawan Media. Pertama; permintaan maaf. Kedua; kami kasih informasi berdasarkan surat yang ibu minta terkait mendirikan pabrik rokok, kami kasih informasi ini, ada beberapa aitem. Kemudian, terkait dengan peredaran rokok, kewenangannya pihak Bea Cukai, tidak ada kewenangan kami. Ha.., sampai disitu buk!,”

Seolah mengalihkan pertanyaan Redasi ini, atau mungkin Adi tidak paham atas pertanyaan-pertanyaan yang di tanyai oleh Redaksi ini, bak terkesan seperti orang yang ingin sedang mencari panggung, tiba-tiba, ia lanjut menerangkan kepada Redaksi ini terkait syarat-syarat izin buat Perusahaan Rokok yang ada di BP Batam.

“Terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh Perusahaan perizinan pabrik rokok, diantaranya adalah memiliki KTP, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea dan Cukai, serta surat keterangan kesesuaian pemenuhan standar usaha perizinan berusaha atau izin usaha kawasan dari BP Batam”. ungkap Adi.

Mendengar penyampaian Adi yang seolah makin tidak mengusai pertanyaan yang di lemparkan oleh gerbangkepri.com kepada nya, lalu Redaksi ini bertanya dan sempat memberi saran kepada Adi, “kira-kira Pak Kadis ada waktu longgarnya kapan ya pak? Atau mungkin lebih baik ada yang mewakili seperti Kepala Bidang, atau Kepala Seksi yang lebih berkompeten yang menghubungi kami untuk menjawab pertanyaan yang akan kami ajukan,” ucap Redaksi ini.

“Sama saja jawabannya, intinya saya mewakili pak Kadis sudah menjawab”. tegas Adi

Belum tuntas pertanyaan dijawab semua oleh Adi, dan belum selesai juga pertanyaan disampaikan oleh Redaksi ini, tiba-tiba Adi menutup telepon secara sepihak, seolah tidak memiliki etika.

Masih mengganjal pertanyaan di Redaksi ini, apa motiv sebenarnya yang ingin Adi lakukan? Apa benar sekelas Kepala Disperindag Kepri mengutus seorang Staf biasa untuk mengklarifikasi terkait Pemberitaan yang menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya di gerbangkepri.com, Disperindag Kota Batam melalui bagian Penyuluh Perindustrian, Bani Sader sempat menjelaskan secara blak-blakan mengenai proses perizinan industri rokok yang berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah, namun banyak aspek perizinan industri justru menjadi domain Pemerintah Provinsi Kepri.

“Banyak kewenangan industri dan perizinan berada di Pemerintah Provinsi, sehingga perlu sinkronisasi”. tegas Bani kepada awak Media ini kala itu.

Bahkan, pada wawancara Rabu (03/12/2025), kepada gerbangkepri.com, Bani juga menegaskan jika pengawasan pita cukai bukan kewenangan Disperindag Kota, melainkan berada di Bea Cukai dan Disperindag Provinsi. Disperindag Kota Batam hanya berwenang mengawasi legalitas usaha, bukan peredarannya.

Hingga berita ini ditayangkan, gerbangkepri.com masih berupaya menghubungi Kepala Disperindag Kepri, serta menunggu balasan Surat Permohonan Wawancara di tanggal 08 Desember 2025 yang di kirim ke dinas tersebut, sebagai upaya pemberimbangan dalam pemberitaan, tanpa berniat memojokkan pihak-pihak tertentu. (QQ)

Berita Terkait

Berita Populer