Kamis, April 16, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamSupertanker MT Arman Segera Dieksekusi, Gugatan Kepemilikan Dikalahkan di Banding

Supertanker MT Arman Segera Dieksekusi, Gugatan Kepemilikan Dikalahkan di Banding

Batam, GK.com — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan siap mengeksekusi putusan perampasan kapal supertanker MT Arman 114 untuk Negara. Hal ini menyusul kemenangan Pemerintah Indonesia dalam perkara banding di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam atas gugatan kepemilikan kapal oleh Ocean Mark Shipping (OMS) Inc.

Putusan perkara perdata ini membuka jalan bagi pelaksanaan eksekusi atas kapal berbobot mati lebih dari 300.000 ton tersebut, sebagaimana diatur dalam putusan pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Batam yang menyatakan kapal dirampas untuk Negara.

“Kami percaya keadilan tetap berpihak kepada Pemerintah RI. Dengan dibatalkannya putusan sebelumnya, Kejaksaan siap melaksanakan eksekusi MT Arman,” ujar Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarsono, Jumat (1/8/2025), di Batam.

Meski demikian, Kejati Kepri masih menunggu apakah OMS Inc akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu yang tersedia, yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Devy menambahkan, keberhasilan dalam perkara banding ini merupakan buah kerja keras tim jaksa pengacara Negara Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam yang bersinergi dengan Kejaksaan Agung.

“Kemenangan ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi dan mempertahankan kepentingan hukum Pemerintah di bidang perdata dan tata usaha Negara,” katanya.

Sebelumnya, dalam putusan sidang banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri mengabulkan permohonan Pemerintah Indonesia sebagai pembanding, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btn.

“Mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding semua tergugat asal/tergugat intervensi II. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam”. tegas Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja.

Perkara ini menjadi sorotan setelah kapal MT Arman 114, yang sempat diamankan dalam kasus pidana kelautan, digugat oleh pihak asing yang mengklaim kepemilikan. Pemerintah melalui Kejaksaan bersikukuh bahwa kapal tersebut merupakan objek perampasan Negara berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. (hdm)

Berita Terkait

Berita Populer