Kamis, Maret 5, 2026
BerandaKepulauan RiauAnambasJudi Online Penyebab Perceraian di Tanjungpinang Meningkat

Judi Online Penyebab Perceraian di Tanjungpinang Meningkat

Tanjungpinang, GK.com — Perilaku berjudi secara Daring kian menjadi persoalan serius dalam kehidupan rumah tangga warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, sebanyak 408 pasangan mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama Tanjungpinang. Dari jumlah itu, sekitar 75 persen atau 306 kasus dipicu langsung oleh kecanduan judi online yang berdampak pada krisis ekonomi dan ketegangan emosional dalam keluarga.

Angka ini mengindikasikan tren perceraian yang mengkhawatirkan jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Pada 2024, total perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Tanjungpinang mencapai 1.150 perkara.

”Permasalahan judi online ini tak hanya menguras keuangan keluarga, tetapi juga memicu konflik psikologis, ketidakpercayaan, bahkan kekerasan verbal dan fisik,” ujar Kepala Humas Pengadilan Agama Tanjungpinang, Mukhsin, Rabu (18/6/2025).

Selain judi online, lanjut Mukhsin, faktor pemicu perceraian lainnya mencakup masalah ekonomi umum, Kekerasan Dalam Tumah Tangga (KDRT), penyalahgunaan narkoba, serta perselingkuhan.

Yang juga menjadi sorotan adalah usia para pasangan yang mengajukan cerai. Mayoritas mereka berada dalam rentang usia 20 hingga 30 tahun. Menurut Mukhsin, usia tersebut merupakan masa yang rentan, karena pasangan cenderung belum stabil secara finansial maupun emosional. Tak sedikit dari mereka membawa ekspektasi ideal tentang pernikahan yang kerap tak sejalan dengan kenyataan hidup bersama.

Mediasi dan Edukasi

Meski demikian, tidak semua perkara langsung diputus cerai. Pengadilan Agama tetap mengupayakan mediasi antara pasangan, dengan harapan mereka dapat berdamai dan mempertahankan rumah tangga. Dalam beberapa kasus, mediasi berhasil menyatukan pasangan kembali, meskipun tidak sedikit yang tetap melanjutkan gugatan.

Sebagai langkah preventif, Pengadilan Agama Tanjungpinang juga memperluas program pembinaan dan edukasi pernikahan bagi pasangan calon pengantin. Program ini bertujuan membekali mereka dengan pengetahuan tentang dinamika rumah tangga, manajemen konflik, serta kesiapan mental dan finansial.

“Melalui bimbingan pranikah, kami berharap calon pasangan memiliki pemahaman yang utuh soal tanggung jawab, komunikasi, dan adaptasi dalam berumah tangga,” harap Mukhsin.

Selain itu, lembaga tersebut rutin mengadakan penyuluhan keagamaan yang ditujukan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Mukhsin juga mengimbau masyarakat agar memperkuat nilai-nilai spiritual dalam kehidupan rumah tangga yang diyakini bisa menjadi benteng dari godaan seperti judi online maupun perilaku menyimpang lainnya.

Kolaborasi Lintas Sektor

Peningkatan angka perceraian akibat judi online ini menandai perlunya langkah lintas sektor dalam pencegahan. Mukhsin menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga sebagai unit sosial terkecil.

“Penanganan kasus judi online tak bisa ditangani secara parsial. Ini menyangkut hancurnya relasi sosial dan meningkatnya beban psikologis warga”. terangnya.

Data dari Kominfo menyebutkan, sepanjang 2024, lebih dari 800.000 situs judi online telah diblokir di Indonesia. Namun, situs-situs baru terus bermunculan dengan modus dan pendekatan yang makin canggih, kerap menyasar kalangan usia muda melalui media sosial dan permainan daring.

Dengan makin kuatnya pengaruh digital dalam kehidupan rumah tangga, kesiapan mental dan literasi digital juga menjadi kebutuhan pokok bagi pasangan masa kini. Tanpa itu, rumah tangga bisa menjadi korban dari perubahan zaman yang tak dibarengi kesiapan emosional maupun spiritual. (hdm)

Berita Terkait

Berita Populer