BATAM, GK.com — Aktivitas ekspor ikan hidup jenis kerapu dan napoleon dari Kepulauan Natuna dan Anambas ke Hongkong terhenti sejak Maret 2025. Penyebab utama adalah pengetatan pengawasan barang masuk lewat jalur laut oleh Pemerintah Beijing, menyusul meningkatnya ketegangan dagang antara China dan Amerika Serikat.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengatakan penghentian aktivitas ekspor ini berdampak langsung pada nelayan pembudidaya dan pelaku usaha perikanan di wilayah Kepulauan Riau.
“Sejak Maret, kapal-kapal dari Hongkong tidak lagi masuk ke pelabuhan pengapalan ikan di Natuna dan Anambas. Kami mendapat informasi bahwa Pemerintah Beijing memperketat pengawasan barang masuk lewat laut karena dicurigai adanya penyelundupan, terutama sejak memanasnya perang dagang dengan Amerika,” ujar Semuel di Batam, Sabtu (31/5/2025).
Menurut dia, ketegangan antara Beijing dan otoritas Hongkong membuat pengawasan kargo laut semakin ketat. Hal ini menyebabkan kapal-kapal pengangkut ikan ekspor enggan beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Kondisi serupa, kata Semuel, juga telah lebih dulu dialami pelaku usaha ikan ekspor di Bitung, Makassar, Tarakan, dan Manado.
Jalur Udara Mahal
Sebagian pelaku usaha berupaya tetap mengekspor ikan hidup melalui jalur udara. Namun, pilihan ini tidak menguntungkan bagi seluruh pembudidaya. “Dari Makassar ke Hongkong masih bisa dikirim lewat udara, tapi biaya kargo sangat mahal. Satu kilogram ikan bisa dikenai biaya Rp35.000, dan satu kargo seberat 25 koli hanya memuat 8 kilogram ikan, sisanya air,” jelas Semuel.
Biaya tinggi tersebut hanya tertutupi jika ikan yang dikirim adalah jenis berkualitas super seperti Kerapu Sunu. Sementara itu, nelayan di Natuna dan Anambas umumnya membudidayakan jenis kerapu macan dan kertang yang harganya tidak sebanding dengan ongkos kirim udara.
“Kalau tetap dipaksakan, pelaku usaha bisa rugi. Ini menyulitkan semua pihak, termasuk pemerintah yang kehilangan potensi pendapatan dari ekspor ikan hidup jalur laut,” ujar Semuel.
Solusi di Pemerintah Pusat
Semuel menyatakan bahwa penyelesaian permasalahan ini berada pada kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang harus menjalin koordinasi dengan Pemerintah China.
“Kami di daerah sudah melaporkan ke pusat. Karena ini menyangkut hubungan dua negara, penyelesaiannya harus dibahas antarpemerintah,” katanya.
Sementara itu, nelayan pembudidaya ikan di Natuna dan Anambas mulai resah akibat tidak adanya aktivitas pengangkutan ikan sejak tiga bulan terakhir. Mereka berharap pemerintah dapat segera mengatasi hambatan ekspor ini agar roda ekonomi daerah kembali berputar. (hdm)

