BATAM, GK.com — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengingatkan seluruh perusahaan untuk tidak menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja. Penahanan dokumen tanpa persetujuan karyawan dinyatakan sebagai pelanggaran, dan pekerja diminta melapor apabila mengalaminya.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menegaskan bahwa imbauan telah disampaikan kepada seluruh perusahaan di wilayahnya, seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan dokumen milik pekerja.
“Kami menyambut baik aturan ini dan berharap semua pihak mematuhinya,” ujar Rudi di Batam, Selasa (27/5/2025).
Menurut Rudi, hingga kini belum ada laporan resmi terkait penahanan ijazah. Namun, pihaknya pernah menemukan kasus di mana dokumen karyawan masih disimpan oleh perusahaan. Saat ditanya, perusahaan berdalih bahwa dokumen tersebut dititipkan secara sukarela oleh karyawan.
“Biasanya alasannya karena pekerja tinggal di kos atau sering pindah-pindah, sehingga takut dokumen pentingnya hilang,” ujarnya.
Meski demikian, Rudi menekankan bahwa penahanan tetap tidak diperbolehkan jika tidak ada persetujuan tertulis dari karyawan. Disnaker membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan.
“Silakan datang dan sampaikan ke kami. Jangan ragu untuk melapor,” ujarnya.
Terkait praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), Rudi menyebut pengawasan dilakukan melalui jalur berbeda. Namun, ia menegaskan bahwa hak pekerja, termasuk soal upah dan dokumen pribadi, tetap harus dijamin oleh pemberi kerja. (hdm)

