Batam, GK.com – Kejanggalan penghentian kasus dugaan honorer fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Kepulauan Riau oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengundang berbagai pertanyaan. Pasalnya, dalam sesi wawancara Redaksi ini bersama Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, didampingi dengan para penyidik pada Selasa (13/01/2026) mengakui jika dalam perkara tersebut telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, namun sifatnya administratif, dan tidak masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Kami telah memerikasa sebanyak 235 orang saksi dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan di DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Karena tidak ada kerugian Negara, maka unsur utama tipikor tidak terpenuhi,” ujar Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
Selain memeriksa saksi, Penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang ahli, yakni Ahli dari Kementerian PAN-RB, Ahli Keuangan Negara, serta Ahli Pidana. Tidak hanya itu, lanjut Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menjelaskan, gelar perkara dan ekspos bersama auditor, dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah dilakukan.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Terkait temuan administratif tersebut, penanganannya berada dalam kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan adanya kelebihan pembayaran, yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Berdasarkan laporan Inspektorat, kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah dengan nilai sekitar Rp 250 juta lebih. Pengembalian itu juga dilengkapi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditembuskan kepada kami,” papar Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Berdasarkan seluruh rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta hasil audit, tidak ditemukan kerugian Negara dalam perkara tersebut. Setelah menerima laporan dari Inspektorat serta hasil telaah BPKP yang menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke audit investigatif, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian menggelar perkara bersama Tipikor Bareskrim Polri pada Juni 2024. Dalam gelar perkara tersebut, seluruh peserta sepakat, bahwa penanganan perkara sudah maksimal dan sesuai SOP. Perbuatannya bersifat administratif, serta tidak terdapat kerugian Negara. Dengan demikian, penyelidikan perkara ini diputuskan untuk dihentikan,” terang Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Dalam perkara ini, kewajiban kami adalah memberikan pemberitahuan kepada pelapor. Media bukan pihak pelapor, tidak ada kewajiban hukum untuk melakukan rilis dan konferensi pers terhadap perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan. Namun, ketika media datang meminta klarifikasi, kami tetap terbuka dan menjelaskan secara transparan,” tegas Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
Ditanyakan oleh Redaksi ini, apakah seorang pelaku kejahatan korupsi yang telah benar-benar terbukti melakukan kesalahan (Korupsi) jika ia mengembalikan uang tersebut, maka si pelaku tersebut akan terbebas dari jeratan hukum (Penjara)?
“Dalam konteks tindak pidana korupsi, jika pengembalian dilakukan sebelum masuk tahap penyidikan, maka unsur kerugian Negara tidak terpenuhi. Berbeda halnya jika perkara sudah masuk tahap penyidikan, pengembalian tidak menghapus pidana. Sanksi administratif sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat dan Instansi terkait,” jawab Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Apabila di kemudian hari terdapat bukti baru atau laporan baru dari masyarakat, tentu kami terbuka untuk menindaklanjutinya lagi sesuai prosedur hukum yang berlaku”. tegas Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
BACA JUGA: 👇👇👇
Terkait hal tersebut, APIP atau Kepala Inspektorat Kepri, hingga berita ini ditayangkan belum bisa dimintai keterangannya, meskipun Redaksi ini sudah mengirimkan surat resmi untuk melakukan sesi wawancara sejak dari dua minggu yang lalu. Beberapa kali awak Media ini mendatangi Kantor tersebut untuk mendapatkan klarifikasi dan pemberimbangan dalam pemberitaan, namun Staf di Kantor itu mengatakan jika Pejabat yang berwenang sedang bertugas keluar.
Sementara itu, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau terkait tindak lanjut dan sanksi administratif atas temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Inspektorat.
Kasus dugaan honorer fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Kepulauan Riau ini menjadi hal yang menarik untuk di kupas secara tuntas dan terang benderang. Pasalnya, oknum Pejabat yang diduga melakukan hal yang tidak terpuji tersebut seolah terkesan dengan sengaja mendapatkan perlindungan, bahkan masih dipercaya memegang jabatan strategis di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau, tanpa adanya merima sanksi maupun hukuman sebagai efek jera. (Tim)

