Kamis, Januari 29, 2026
BerandaHukrimPolemik Tambang Pasir Karimun: DLHK Kepri Bongkar Aturan Main Dan Tekan Pentingnya...

Polemik Tambang Pasir Karimun: DLHK Kepri Bongkar Aturan Main Dan Tekan Pentingnya Tanggung Jawab Kepala Daerah

Kepri, GK.com – Terkait aktivitas tambang pasir darat di Kabupaten Karimun yang saat ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau memberikan klarifikasi melalui Kepala Bidang Konservasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penegakan Hukum Anna Rosa Manalu, S.E, didampingi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Ir. Bertha de Jurisal, M.M dan Gakkum Polhut M. Mariansyah, S.H., M.H.

Dipaparkan Bertha de Jurisal saat itu kepada gerbangkepri.com di Ruang Rapat DLHK Provinsi Kepri bahwa secara aturan main pertambangan, tidak mungkin Daerah tidak dilibatkan, apalagi sampai saling lempar tanggung jawab antar Instansi.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Terkait karut-marut nya perizinan dan pengawasan di lapangan, kita harus tau dulu, pertambangan yang dibahas ini yang legal atau yang ilegal,” ujar Bertha.

“Kalau berbicara yang legal, cuma ada beberapa setau kami. Yaitu PT Degung Karya Perkasa, lalu di Pulau Citlim ada PT JPS dan PT ATM, serta PT Jeni. Namun untuk PT Jeni, meskipun memiliki izin resmi, perusahaan tersebut direkomendasikan untuk dicabut IUP-nya setelah ditemukan bukti pencemaran laut akibat luapan endapan. Hal ini menjadi sinyal kuat, bahwa perusahaan legal pun diawasi ketat, apalagi yang ilegal,” sambung Mariansyah.

“Publik dan Pemerintah Daerah harus mampu membedakan mana yang disebut kegiatan pertambangan, dan mana yang merupakan tindak pidana murni. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 yang diperbarui menjadi PP No. 28 Tahun 2021, sebuah aktivitas dikatakan legal dibidang Pertambangan itu jika telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika ada aktivitas penggalian tanpa IUP, itu tidak bisa lagi kita sebut tambang dalam koridor regulasi. Itu adalah Perusakan Lingkungan. Ini poin penting, karena ranahnya sudah masuk ke pidana murni,” jelas Bertha, Jumat (23/01/2026) Pukul 10.28 WIB.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Menyoroti peran strategis Bupati sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai penguasa wilayah, Bupati memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap kerusakan yang terjadi di daratan wilayahnya. Meskipun IUP dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi melalui DPM-PTSP atas nama Gubernur. Namun, pengawasan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal adalah kewenangan penuh Pemerintah Daerah setempat,” tegas Bertha.

Pada Redaksi ini, Bertha juga menjabarkan terkait Alur Perizinan dari Ruang hingga Lingkungan, bahwa perizinan tambang memiliki prosedur yang ketat dan saling mengunci. Sebuah izin usaha tidak mungkin terbit tanpa tiga persetujuan dasar, diantaranya:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang mengeluarkan adalah Dinas PUPR Kabupaten Karimun (untuk darat).

2. Persetujuan Lingkungan (Amdal/UKL-UPL) yang mengeluarkan adalah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun.

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam penyusunan Amdal, Konsultasi Publik wajib.

“Artinya, masyarakat harus di undang dan dimintai persetujuan. Jika tidak ada berita acara persetujuan warga, dokumen Amdal tidak akan pernah diproses. Jadi, kalau ada tambang yang tiba-tiba beroperasi tanpa pernah ada pertemuan dengan warga, sudah bisa dipastikan itu melanggar prosedur,” ungkap Bertha.

“Tak hanya itu, aspek mobilitas juga menjadi kunci. Melalui dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), Dinas Perhubungan wajib dilibatkan, karena kendaraan angkut tambang menggunakan jalan umum milik rakyat yang berdampak pada keselamatan dan kenyamanan publik,” tambah Bertha.

“Saya pernah turun kelapangan, banyak kita jumpai aktivitas tambang pasir ilegal disana, namun mereka tidak pernah memberikan laporan. Harusnya ada laporan setiap per semester,” tutur Mariansyah.

BACA JUGA: 👇👇👇

“Pada tambang yang legal, setiap perusahaan wajib menaruh Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) dan Dana Pasca Tambang di Bank Pemerintah. Dana ini terkunci, dan hanya bisa dicairkan jika Dinas ESDM dan tim terkait menyatakan lahan telah direklamasi 100%,” kata Mariansyah.

“Namun, pada aktivitas ilegal, jaminan ini sama sekali tidak ada. Itulah sebabnya banyak lubang-lubang bekas tambang di Karimun yang dibiarkan rusak begitu saja. Perusahaan ilegal hanya mengambil hasil bumi, lalu ‘main tinggal’ tanpa ada tanggung jawab pemulihan. Inilah perusakan lingkungan yang sesungguhnya,” tambah Bertha lagi.

“Pada tambang legal, pajak dihitung berdasarkan Feasibility Study (FS) dari Dinas ESDM, luas lahan, dan kapasitas produksi tahunan. Sedangkan pada tambang ilegal, mereka menyetor angka yang tidak jelas dasarnya. Hal ini justru berpotensi merugikan Daerah jika dibandingkan dengan pengelolaan legal yang terstruktur, seperti di Natuna,” jelas Bertha.

“Kami berterima kasih kepada media gerbangkepri.com. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, masyarakat dan media adalah garda terdepan pengawasan. Suara media seringkali lebih cepat didengar oleh Pimpinan dari pada laporan birokrasi internal. Kami siap menindaklanjuti temuan ini kepada Gubernur untuk diambil tindakan komprehensif”. tutup Anna Rosa.

Pada pemberitaan gerbangkepri.com sebelumnya, Bupati Karimun Iskandarsyah sempat mengakui secara spontan kalau Pemerintah Kabupaten Karimun menerima pajak dari tambang pasir tersebut, bahkan menantang awak Media ini untuk dapat membuktikan dimana lokasi-lokasi tambang-tambang pasir ilegal di Karimun dengan gaya arogan.

“Makanya ku tanya, mana ilegal nya! Dimana tempat nya!,” ucap Iskandarsyah saat itu, Senin (19/01/2026) sore.

Lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun, Ahmadi secara tegas mengatakan jika izin tambang merupakan kewenangan DLHK Provinsi atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengetahui detailnya. Pengawasan teknis tambang juga masuk ke kewenangan Dinas Pertambangan, bukan di DLH Kabupaten.

Kepada awak Media ini saat diwawancarai pada Senin (12/01/2026) Pukul 10.15 WIB, Ahmadi juga menegaskan kalau DLH Karimun tidak pernah turun kelapangan untuk melakukan pengecekkan selama ini.

“Untuk turun kelapangan langsung, mungkin kami tidak pernah, karena bukan kewenangan kami. Semua kewenangan itu ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, maupun ESDM Kepri. Dan kami tidak ada hak dalam melakukan pengawasan tersebut. Karena ini bukan di ranah kami yang memberikan izin,” tegas Ahmadi saat itu.

Sementara, Dinas ESDM Provinsi Kepri melalui Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penempatan Provinsi Kepulauan Riau, M. Irfan Sabran didampingi Analis Kebijakan Dinas ESDM Kepri Niko Dhar saat diwawancara oleh awak Media ini secara blak-blakan menuturkan jika, sebagian besar tambang pasir yang berjalan di Wilayah Kabupaten Karimun tidak mengantongi izin resmi.

“Kalau di Pulau Karimun besar hanya ada PT Degung Karya Perkasa, selain itu, koordinat di Pulau itu tidak ada izin. Saat ini, PT Degung Karya Perkasa juga tidak beroperasi lagi, dikarenakan kalah bersaing dengan tambang pasir ilegal di kawasan tersebut. Karena menurut informasi yang kami dengar, harga tambang pasir legal lumayan agak tinggi untuk dijual. Sementara, tambang pasir yang ilegal di jual sangat murah. Tapi kalau bicara Kabupaten Karimun, itu ada Pulau Citlim PT JPS dan PT ATM. Ada pula Pulau Kundur, tapi masih berproses. Seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berpotensi merugikan Negara, selain Daerah”. jelas Irfan Sabran pada pemberitaan gerbangkepri.com sebelumnya, Senin (19/01/2026) malam.

Bupati Karimun Iskandarsyah sempat mengakui kalau Pemerintah Kabupaten Karimun menerima pajak dari tambang-tambang pasir tersebut. Yang menjadi pertanyaan, semua tambang pasir legal di Kabupaten Karimun tidak beroperasi! Lalu, disetor kemanakan dana pajak dari aktivitas tambang-tambang yang saat ini berjalan? Dan bagaimana mekanisme penggawasannya? (Tim)

Berita Terkait

Berita Populer