Jumat, Januari 30, 2026
BerandaHukrimSeperti Main Sinetron, Dengan Gaya Arogan, Bupati Karimun Tantang Media Tunjukkan Lokasi...

Seperti Main Sinetron, Dengan Gaya Arogan, Bupati Karimun Tantang Media Tunjukkan Lokasi Tambang Pasir Ilegal  

Karimun, GK.com – Bertempat di Ruang Rapat DPRD Karimun, usai menghadiri Rapat Paripurna yang di laksanakan pada Senin (19/01/2026), dikonfirmasi terkait maraknya tambang pasir ilegal di Daerah yang ia pimpin, dengan nada sedikit tinggi, Bupati Karimun Iskandarsyah menjawab, “Tambang ilegal, kau tau tambang, kau tanya sama Distamben Provinsi. Kalau kita dapat pajak nya aja,” tegasnya.

Saat ditanya oleh awak Media ini, apakah sebagai Kepala Daerah di Karimun, Bapak mengetahui terkait aktivitas tambang pasir ilegal di Daerah yang Bapak pimpin?

BACA JUGA: 👇👇👇



“Makanya ku tanya, mana ilegal nya! Dimana tempat nya!,” ucap Iskandarsyah dengan gaya arogan.

“Sekarang aku tanya kau, kau tau tak tugas Provinsi apa? Tugas Kabupaten apa? Itu aja kau tak tau,” ujar Iskandarsyah, sore.

“Skip aja dulu, dimana tempat ilegalnya, ngak ngak ko bilang gitu. Jangan menduga-duga, nanti kalau menduga-duga, ada miskomunikasi tambah rame,” tutur Iskandarsyah sambil berlalu meninggalkan awak Media ini dengan wajah sinis.

BACA JUGA: 👇👇👇



Untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, tim Media ini sudah mendatangi Dinas ESDM Provinsi Kepri mengkonfirmasi terkait legalitas pertambangan di Daerah Karimun. Dan ditegaskan oleh Dinas ESDM Provinsi Kepri saat itu melalui Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penempatan Provinsi Kepulauan Riau, M. Irfan Sabran didampingi Analis Kebijakan Dinas ESDM Kepri Niko Dhar, jika sebagian besar tambang pasir yang berjalan di Wilayah Kabupaten Karimun tidak mengantongi izin resmi.

“Kalau di Pulau Karimun besar hanya ada PT Degung Karya Perkasa, selain itu, koordinat di Pulau itu tidak ada izin. Saat ini, PT Degung Karya Perkasa juga tidak beroperasi lagi, dikarenakan kalah bersaing dengan tambang pasir ilegal di kawasan tersebut. Karena menurut informasi yang kami dengar, harga tambang pasir legal lumayan agak tinggi untuk dijual. Sementara, tambang pasir yang ilegal di jual sangat murah. Tapi kalau bicara Kabupaten Karimun, itu ada Pulau Citlim PT JPS dan PT ATM. Ada pula Pulau Kundur, tapi masih berproses. Seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berpotensi merugikan Negara, selain Daerah”. jelas Irfan Sabran pada pemberitaan gerbangkepri.com sebelumnya yang tayang di hari Senin (19/01/2026) malam. (Tim)

Berita Terkait

Berita Populer