Jumat, Januari 30, 2026
BerandaHukrimTambang Pasir di Karimun di Pastikan Ilegal, APH Diharapkan Jangan Tutup Mata

Tambang Pasir di Karimun di Pastikan Ilegal, APH Diharapkan Jangan Tutup Mata

Kepri, GK.com — Pertambangan galian C (Tambang Pasir) di wilayah Kabupaten Karimun dipastikan rata-rata ilegal, hal ini langsung ditegaskan oleh Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penempatan Provinsi Kepulauan Riau, M. Irfan Sabran didampingi Niko Dhar selaku Analis Kebijakan Dinas ESDM Kepri.

Kepada gerbangkepri.com, Irfan Sabran menuturkan jika sebagian besar tambang pasir yang berjalan di Wilayah Kabupaten Karimun tidak mengantongi izin resmi.

“Kalau di Pulau Karimun besar hanya ada PT Degung Karya Perkasa, selain itu, koordinat di Pulau itu tidak ada izin. Tapi kalau bicara Kabupaten Karimun, itu ada Pulau Citlim PT JPS dan PT ATM. Ada pula Pulau Kundur, tapi masih berproses. Seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berpotensi merugikan Negara, selain Daerah,” ungkap Irfan Sabran.

Dipastikannya lagi, jika mayoritas aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Karimun berlangsung tanpa izin resmi.

BACA JUGA: 👇👇👇



Menurutnya, setiap lokasi tambang yang legal wajib tercantum dalam peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Apabila suatu titik berada di luar wilayah izin yang sah, maka aktivitas tersebut secara otomatis melanggar ketentuan perundang-undangan, dan dapat diproses secara hukum.

Lebih lanjut, Irfan Sabran juga memastikan jika aktivitas penambangan pasir yang terletak di kawasan Brimob daerah pongkar juga termasuk ilegal, karena tidak masuk dalam wilayah izin pertambangan. Keberadaan tambang ilegal di kawasan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Terkait pengawasan, Irfan Sabran menjelaskan, Dinas ESDM Kepri bersama Inspektur Tambang hanya berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tambang yang berizin (legal). Sementara, penindakan terhadap tambang ilegal, sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pihak Kepolisian Daerah.

“ESDM tidak memiliki kewenangan pidana. Namun, jika terdapat data dan koordinat tambang ilegal, kami siap membantu APH dengan data teknis dan status perizinannya,” ujar Ifan Sabran di Ruang Kerjanya, Kamis (15/01/2026) Pukul 15.45 WIB.

“Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun juga memiliki kewenangan melakukan penindakan langsung apabila ditemukan aktivitas yang terbukti merusak lingkungan, meskipun kegiatan tersebut tidak memiliki izin pertambangan,” ungkap Irfan Sabran lagi.

“Kami siap menindaklanjuti laporan, serta temuan di lapangan, dan mendorong Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Karimun”. tegas Irfan Sabran.

Ditambahkan Irfan Sabran, Senin (19/01/2026) sekitar pukul 12.32 WIB, saat ini, PT Degung Karya Perkasa tidak beroperasi lagi, dikarenakan kalah bersaing dengan tambang pasir ilegal di kawasan tersebut. Karena menurut informasi yang kami dengar, harga tambang pasir legal lumayan agak tinggi untuk dijual. Sementara, tambang pasir yang ilegal di jual sangat murah. (Tim)

Berita Terkait

Berita Populer