Jumat, Januari 30, 2026
BerandaKepulauan RiauAnambasKasus Kekerasan Anak di Kepri Masih Tinggi

Kasus Kekerasan Anak di Kepri Masih Tinggi

Tanjungpinang, GK.com — Dinas terkait terus mengedepankan pendekatan perlindungan dan pemulihan dalam menangani kasus kekerasan dan permasalahan hukum yang melibatkan anak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal tersebut disampaikan oleh Dra. Sandra Liza, Apt, M.Kes, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dalam keterangannya terkait penanganan kasus anak, Sandra menjelaskan, secara jumlah, kasus yang benar-benar ditangani secara resmi tidak terlalu banyak, karena sebagian besar diselesaikan melalui mekanisme mediasi, terutama di lingkungan Sekolah. Mediasi juga kerap difasilitasi oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) maupun UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) terkait di tingkat Kabupaten dan Kota.

“Jika orang tua sudah melaporkan kasus ke kepolisian, barulah kami diminta untuk memfasilitasi mediasi. Namun prinsipnya, sejak tahap penyelidikan, mediasi sudah harus diupayakan agar perkara tidak langsung masuk ke proses penyidikan,” ujarnya di Ruang Kerja, Kamis (18/12/2025).

Sejak tahun 2025, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum telah mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anak usia 0 hingga 12 tahun tidak boleh disidangkan, dan harus dikembalikan kepada orang tua untuk dibina, karena anak pada usia tersebut merupakan tanggung jawab penuh keluarga.

Sementara itu, untuk anak usia 12 hingga 18 tahun, pendekatan yang digunakan adalah restorative justice, yakni keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman. Pemindanaan disebut sebagai pilihan terakhir, karena anak masih berada dalam proses tumbuh kembang.

“Tujuan utama kami adalah kepentingan terbaik bagi anak, dengan mengembalikan peran pembinaan dan pengawasan kepada keluarga serta sekolah,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem Simfoni PPA, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di tingkat Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebanyak 321 kasus. Data tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual, dengan kekerasan seksual masih mendominasi.

Korban berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari anak di bawah enam tahun, usia 6–12 tahun, hingga remaja setingkat SMP dan SMA. Berdasarkan lokasi kejadian, kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga, disusul lingkungan sekolah dan tempat umum.

Sandra mengungkapkan, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak justru dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti ayah kandung, ayah tiri, kakek, maupun kerabat lainnya. Bahkan, ada korban yang mengalami kekerasan berulang selama bertahun-tahun hingga menimbulkan trauma psikologis mendalam dan membutuhkan terapi jangka panjang.

“Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, dalam banyak kasus justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan,” katanya Pukul 11.34 WIB.

Selain kekerasan seksual, pihaknya juga menangani kasus kekerasan fisik, penelantaran, serta perundungan di lingkungan sekolah. Anak usia SMP disebut sebagai kelompok paling rentan, karena berada pada fase transisi dari anak-anak menuju remaja, di mana relasi kuasa dengan teman sebaya mulai terbentuk, namun kondisi mental masih labil.

Di beberapa daerah seperti Batam dan Tanjungpinang, jumlah kasus tergolong tinggi. Bahkan secara proporsi, angka kasus di Tanjungpinang dinilai cukup mengkhawatirkan jika dibandingkan dengan jumlah penduduk. Sementara di daerah lain seperti Karimun dan Bintan, masih banyak kasus yang diduga belum terlaporkan karena faktor relasi sosial dan ketakutan korban.

Menurut Sandra, perundungan dan kekerasan tidak bisa diselesaikan hanya dengan hukuman. Dampaknya sangat luas, mulai dari gangguan mental, perilaku menyimpang, hingga risiko ekstrem lainnya. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari keluarga melalui komunikasi yang baik, didukung pengawasan dan peran aktif pihak sekolah.

“Anak-anak adalah aset dan investasi masa depan Bangsa. Tugas melindungi mereka bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga orang tua, sekolah, dan masyarakat. Dengan kepedulian dan kerja sama semua pihak, kekerasan terhadap anak dapat dicegah”. tegasnya. (KF)

Berita Terkait

Berita Populer