Minggu, April 19, 2026
BerandaKepulauan RiauJenis Kecelakaan yang Masuk Dalam Jaminan Jasaharja

Jenis Kecelakaan yang Masuk Dalam Jaminan Jasaharja

Tanjungpinang, GK.com – Tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas dapat dijamin oleh pihak Jasa Raharja. Saat ini, jaminan santunan hanya diberikan untuk korban kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, serta bagi pejalan kaki dan pengendara sepeda yang tertabrak kendaraan bermotor.

“Untuk kecelakaan tunggal, seperti kendaraan masuk parit atau terjatuh sendiri, belum diatur dalam Undang-Undang, sehingga belum dapat kami jamin,” tegas Kepala Cabang Jasa Raharja Tanjungpinang, Muhammad Nurul Subekti.

Ditambahkannya, bahwa pengecualian diberikan bagi penumpang kendaraan umum, asalkan kendaraan tersebut sudah terlindungi oleh asuransi iuran wajib Jasa Raharja.

“Namun, khusus penumpang kendaraan umum yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja, tetap mendapat jaminan bila terjadi kecelakaan,” katanya.

Proses pengajuan klaim Jasa Raharja dinilai cukup mudah. Pemohon hanya perlu melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, atau buku nikah tergantung hubungan ahli waris dengan korban.

“Misalnya korban meninggal dunia, maka ahli waris yang berhak adalah suami atau istri yang sah, dibuktikan dengan buku nikah atau catatan sipil. Jika keduanya sudah meninggal, maka haknya turun ke anak, dan kalau tidak ada anak, naik ke orang tua yang sah,” jelasnya di Ruang Kerjanya, Kamis (16/10/2025) Pukul 14.00 WIB.

“Bagi korban yang tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja tetap memberikan bantuan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta kepada masyarakat yang menyelenggarakan pemakaman. Salah satu syarat paling penting dalam pengajuan klaim adalah dengan laporan resmi dari kepolisian. Karena, tanpa laporan polisi, semua persyaratan bisa gugur. Kepolisian adalah pihak berwenang yang memastikan kejadian tersebut adalah kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Selain itu, pihak Jasa Raharja juga akan melakukan survei klaim untuk memverifikasi keabsahan ahli waris dan dokumen pendukung.

“Kami akan cek kebenaran data melalui koordinasi dengan masyarakat sekitar dan juga lewat sistem Disdukcapil. Kami tidak boleh salah dalam memberikan santunan, karena ini menyangkut uang Begara dan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Jasa Raharja juga aktif dalam berbagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Melalui forum komunikasi lalu lintas, lembaga ini bekerja sama dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan untuk memetakan titik-titik rawan kecelakaan.

“Di lokasi rawan, kami pasang spanduk peringatan dan melakukan sosialisasi ke masyarakat agar lebih berhati-hati. Kami juga turun ke sekolah-sekolah untuk mengedukasi siswa agar lebih tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Selain itu, Jasa Raharja juga turut menjalankan Program Penanganan Gawat Darurat (PPGD) di tingkat Kelurahan. Melalui program ini, masyarakat diajarkan cara memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan, agar bisa menyelamatkan nyawa sebelum tenaga medis tiba.

“Kita ajarkan warga agar tidak hanya menonton saat ada kecelakaan. Dengan penanganan cepat dalam waktu ‘golden period’, nyawa korban bisa terselamatkan,” ujarnya.

Sosialisasi juga dilakukan secara offline dan online, mencakup kunjungan ke komunitas ojek online, sopir taksi, hingga penyebaran informasi melalui media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram.

Subekti menyampaikan harapannya agar masyarakat semakin sadar dan berhati-hati saat berkendara.

“Kami berharap angka kecelakaan terus menurun. Tahun ini sudah mulai terlihat penurunan tingkat fatalitas dibanding tahun sebelumnya. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama”. pesannya. (DS)

Berita Terkait

Berita Populer