Kamis, April 16, 2026
BerandaHukrimSuap Walikota Dan Suami Untuk Dapatkan Proyek Kursi Sekolah

Suap Walikota Dan Suami Untuk Dapatkan Proyek Kursi Sekolah

Semarang, GK.com — Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (30/6/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan suap kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri terkait proyek pengadaan meja dan kursi Sekolah Dasar.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, Rachmat dijatuhi denda Rp 200 juta yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

”Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Gatot dalam sidang yang diikuti terdakwa secara daring.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Rachmat menjanjikan uang sebesar Rp 1,75 miliar kepada suami Wali Kota sebagai komitmen fee proyek pengadaan meja dan kursi untuk SD di sembilan Kecamatan di Kota Semarang. Proyek itu memiliki nilai pagu Rp 20 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD 2023.

Adapun realisasi proyek disebut mencapai Rp 18 miliar. Fee yang dijanjikan terdakwa sebesar 10 persen dari nilai tersebut. Namun, penyerahan uang urung dilakukan, karena saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Meski demikian, majelis hakim menilai unsur pemberian janji telah terpenuhi. Uang sebesar Rp 1,75 miliar yang dijanjikan kepada Alwin telah dititipkan terdakwa ke rekening penampungan KPK.

”Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan semangat dan kebijakan Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi”. kata Gatot.

Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tingkat banding atau tidak.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyeret nama mantan Kepala Daerah yang sebelumnya dikenal gencar mengawal proyek-proyek infrastruktur pendidikan. Meski belum ada status hukum terhadap Hevearita G. Rahayu dan suaminya, keterlibatan nama mereka dalam konstruksi perkara menimbulkan perhatian publik. (hdm)

Berita Terkait

Berita Populer