Jakarta, GK.com — Menjelang tahun ajaran baru, ribuan lulusan SMA bersiap menempuh pendidikan tinggi di luar daerah asal. Tak sedikit dari mereka yang merantau ke kota-kota besar di Pulau Jawa. Lantas, apakah mahasiswa yang pindah domisili untuk kuliah perlu mengganti alamat di KTP elektronik (e-KTP)?
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa mahasiswa dan pekerja yang tinggal sementara di luar daerah asal tidak wajib mengganti alamat di KTP.
Namun demikian, ada prosedur pelaporan yang tetap harus dipenuhi.
Tidak Wajib Ganti KTP, Tapi Harus Melapor
Direktur Pendaftaran Penduduk Dukcapil, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa, mahasiswa atau pelajar yang pindah ke kota lain untuk menempuh pendidikan tidak diwajibkan mengganti alamat e-KTP.
Hal serupa berlaku untuk pekerja kontrak minimal satu tahun di luar daerah asal.
Namun, wajib melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk didaftarkan sebagai penduduk non-permanen.
Proses pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir F-1.15.
“Pelajar atau mahasiswa tidak perlu ganti KTP, tetapi tetap wajib melapor,” ujar Farid, dikutip dari @dukcapilkemendagri, Minggu (17/6/2025).
Wajib Ganti KTP Jika Pindah dan Menetap
Jika seseorang berniat menetap secara permanen di daerah baru—setelah kuliah atau kerja—maka penggantian alamat KTP menjadi wajib. Prosedurnya sebagai berikut:
– Mengurus Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Dukcapil daerah asal.
– Membawa SKPWNI ke Dukcapil daerah tujuan.
– Dukcapil daerah tujuan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan alamat yang baru.
Syarat Penggantian Alamat KTP
1. Jika Pindah dalam Kabupaten/Kota yang Sama:
– KTP
– Fotokopi KK
– Formulir F-1.03 (dari Dukcapil)
– Kartu Identitas Anak (jika anak ikut pindah)
– Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika menumpang, kontrak, atau indekos)
2. Jika Pindah ke Luar Kabupaten/Kota atau Provinsi:
– KTP
– Fotokopi KK
– Formulir F-1.03
– SKPWNI dari Dukcapil asal
KIA (untuk anak)
Perlu dicatat, setiap perubahan alamat di KTP juga harus diikuti dengan perubahan alamat di Kartu Keluarga (KK).
Aturan Hukum
Proses penggantian alamat KTP diatur dalam:
– Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
– Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
Pengurusan bisa dilakukan di Dukcapil daerah asal atau tujuan, tergantung wilayah administrasi:
Jika masih satu Kabupaten/Kota, cukup diurus di Dukcapil daerah asal.
Jika beda Kabupaten/Kota/Provinsi, bisa dilakukan di Dukcapil asal atau tujuan.
Penegasan
Pindah Kota untuk kuliah tidak otomatis membuat seseorang wajib ganti alamat KTP. Namun, melapor sebagai penduduk non-permanen tetap diwajibkan sebagai bentuk pencatatan kependudukan yang akurat dan berkelanjutan. (hdm)

