Karimun, GK.com – Usai mengungkap Tindak Pidana Perjudian jenis Lotto Kamboja, kini Tim Bison Satreskrim Polres Karimun kembali menggerebek tempat penjualan Judi jenis Cap Jie Kie di salah satu Toko yang belokasi di Jalan Pelabuhan RT 003/ RW 001, Senin (15/3) sekitar pukul 14.15 WIB.
Kapolres Karimun melalui Satreskrim Polres Karimun mengatakan bahwa, dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial TA (45) beserta Barang Bukti (BB) berupa uang sejumlah Rp. 1.430.000,- dan 1 nota yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang, serta 1 buah pulpen warna hitam merk Yamano.
“Pengungkapan ini berdasarkan Informasi yang kita dapat dari masyarakat sebelumnya. Modus Pelaku melakukan Perjudian Jenis Cap Jie Kie sebagai Bandar taruhan tebak 2 angka dengan 12 pilihan angka dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang senilai Rp. 200.000,- setiap tebakan angka,” ugkapnya saat menggelar Konfrensi Pers, Rabu (17/03).
“Pelaku sudah menjalani kegiatan berperan sebagai Bandar Judi Jenis Cap Ji Kie dan bandar sendiri selama 2 Minggu”. tuturnya.
Kemudian Dirinya menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana paling lama sepuluh tahun kurungan”. (RC/Hms).
Editor : Dina