Kamis, Januari 29, 2026
BerandaHukrimTerkait Tambang Pasir di Karimun, Polres Berjanji Akan Memproses Sesuai Hukum, Bupati...

Terkait Tambang Pasir di Karimun, Polres Berjanji Akan Memproses Sesuai Hukum, Bupati Juga Bisa di Panggil

Karimun, GK.com – Terkait maraknya aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di Kabupaten Karimun, Polres Karimun melalui Kasi Humas Polres Karimun, Jordan Manurung berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak Polsek dan Reskrim Polres Karimun untuk menindaklanjuti masalah tersebut, dan memprosesnya sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Dalam wawancara bersama awak media gerbangkepri.com pada Senin (26/01/2026), Jordan Manurung mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah aktivitas tambang pasir yang beroperasi di Karimun tersebut memiliki izin resmi atau tidak.

“Sejauh ini kami belum tahu apakah mereka itu legal atau ilegal. Justru kami berterima kasih atas informasi dari awak media. Informasi seperti ini akan kami tindak lanjuti dengan turun ke lapangan bersama Polsek, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan apakah benar aktivitas tersebut ilegal,” ujar Jordan Manurung.

BACA JUGA: 👇👇👇



Dikesempatan itu, awak Media ini sempat menjelaskan kepada Polres Karimun melalui Kasi Humas Polres Karimun jika, terkait aktivitas-aktivitas tambang pasir yang sedang beroperasi di Kabupaten Karimun telah di konfirmasikan hingga ketingkat Provinsi melalui Dinas ESDM maupun DLHK Provinsi Kepri. Dan ditegaskan oleh oleh Dinas tersebut jika, seluruh aktivitas tambang pasir yang saat ini beroperasi di Karimun adalah ilegal, sementara tambang pasir yang legal sudah tidak lagi beroperasi.

Menanggapi hal tersebut, Jordan Manurung mengatakan jika setiap informasi akan tetap melalui tahapan penyelidikan.

“Kalau memang itu ilegal, tentu akan kami lakukan penyelidikan dan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum. Namun kami tidak bisa serta-merta mengambil tindakan tanpa dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lapangan terlebih dahulu,” jelas Jordan Manurung di Ruang Kerjanya.

Terkait langkah penegakan hukum, Polres Karimun menyatakan akan bertindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Pertambangan Nomor 3 Tahun 2020 yang memuat ancaman pidana minimal lima tahun penjara bagi pelanggar.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Kalau setelah penyelidikan terbukti melanggar SOP atau aturan, tentu akan dilakukan tindakan kepolisian sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jordan Manurung.

Dalam wawancara tersebut juga disoroti dampak lingkungan akibat tambang pasir ilegal yang ditinggalkan tanpa reklamasi. Polres Karimun mengakui kerusakan lingkungan kerap terjadi akibat tidak adanya pengawasan.

“Kalau tambang tidak terkoordinir dan tidak ada pengawasan, pasti lingkungan rusak. Kalau yang berizin, ada SOP dan kewajiban reklamasi,” ujarnya pukul 11.05 WIB.

Pada kesempatann itu, sempat di singgung oleh awak media ini terkait kondisi perusahaan tambang pasir legal di Karimun seperti PT Degung Perkasa yang disebut tidak lagi beroperasi karena kalah bersaing dengan tambang ilegal.

Menanggapi hal itu, Jordan menyebut tambang legal memang kerap kalah bersaing, karena beban pajak dan kewajiban administrasi.

Lebih jauh, saat ditanya terkait berapa jumlah lokasi tambang pasir ilegal yang telah ditertibkan dan di proses hingga ke pengadilan, pihak Polres Karimun mengaku belum dapat memberikan data pasti.

“Saya tidak bisa menjawab itu. Yang lebih tahu adalah bagian Reskrim. Setahu saya belum pernah, tapi nanti akan kami koordinasikan dengan Reskrim untuk memastikan,” kata Jordan Manurung.

Menanggapi anggapan publik terkait penindakan hukum yang kerap hanya menyasar pada pekerja lapangan, sementara pemodal besar luput dari jerat hukum, Polres Karimun menegaskan penyelidikan pidana akan menelusuri seluruh rangkaian pelaku.

“Dalam proses hukum, tidak hanya berhenti di hilir. Siapa penambangnya, siapa yang menyuruh, dan kemana hasil tambang itu dibawa, semua akan ditelusuri,” tegas Jordan Manurung.

Soal kemungkinan adanya pembiaran, kompromi, atau intervensi pihak tertentu, Jordan Manurung membantah adanya intervensi dalam penegakan hukum.

“Secara hukum tidak ada intervensi. Namun penanganan kasus tambang ini harus melibatkan instansi terkait karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.

Lebih lanjut awak media ini menanyakan, apakah ada kemungkinan pemanggilan kepada Bupati Karimun selaku orang nomor satu di Wilayah tersebut yang memiliki tanggungjawab penuh terkait Daerah yang ia pimpin?

Jordan Manurung menjawab, hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyelidikan.

“Setiap warga Negara sama di mata hukum, dan wajib menjunjung tinggi hukum. Jika diperlukan sebagai saksi, wajib memberikan keterangan,” tegasnya lagi.

“Nanti kami akan koordinasikan dengan Polsek dan Reskrim Polres Karimun. Setelah itu akan kami kabari kembali”. pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Berita Populer