Kamis, April 16, 2026
BerandaHukrimSidang Hasto: Ponsel Direndam ke Air, Jejak Digital Harun Masiku Terputus

Sidang Hasto: Ponsel Direndam ke Air, Jejak Digital Harun Masiku Terputus

JAKARTA, GK.com — Telepon seluler yang direndam ke dalam air disebut tidak lagi dapat disadap karena kehilangan koneksi dengan jaringan pemancar. Pendapat itu disampaikan Ahli Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, saat bersaksi dalam sidang perkara perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Setelah ponsel dimatikan atau direndam ke dalam air, tidak akan ada lagi interaksi dengan Base Transceiver Station (BTS),” ujar Bob saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5/2025).

Menurut Bob, selama perangkat masih aktif, data seperti lokasi dan riwayat komunikasi masih dapat terekam dalam catatan detail panggilan atau Call Detail Record (CDR). Namun, ketika perangkat dimatikan atau tidak lagi dapat terhubung ke BTS karena direndam, perekaman tersebut berhenti.

“Posisi perangkat pun tidak bisa dimonitor lagi,” kata dia.

Pernyataan Bob menjadi bagian dari pembuktian dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto dalam perkara suap yang menyeret mantan calon anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku. Hasto didakwa memerintahkan perendaman ponsel milik Harun ke dalam air pasca-penangkapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020.

Dalam sidang, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon selulernya demi menghindari penyitaan oleh penyidik KPK. Upaya tersebut diduga dilakukan agar komunikasi terkait perkara tidak dapat terlacak.

Selain dakwaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan dalam kurun waktu 2019–2020. Uang itu disebut untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih Riezky Aprilia dengan Harun Masiku dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hdm)

Berita Terkait

Berita Populer