Batam, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna ke- 3, beragendakan Laporan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sekaligus Pengambilan Keputusan, serta membahas tentang laporan Reses DPRD masa persidangan II Tahun 2020.
Dalam pelaksanaan Rapat yang digelar di Ruang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (05/03) sekitar pukul 10.00 Wib itu, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Iman Setiawan, didampingi Wakil Ketua II Ruslan, M. Ali Wasyim, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin mewakili Wali Kota Batam dan para anggota DPRD.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang pada kesempatan itu merupakan Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan menjelaskan besaran tunjangan perumahan dihitung berdasarkan penilai publik yang dilaksanakan minimal satu kali dalam 3 Tahun, dengan obyek lokasi Perumahan di kawasan Perkantoran Batam Centre.
“Besaran tunjangan Perumahan untuk anggota DPRD, menggunakan standart Rumah Dinas Eselon II, dan hasil penilaian tunjangan Perumahan ditetapkan oleh Kepala Daerah,” terang Safari.
Selanjutnya, besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan, harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan Dinas jabatan bagi Pimpinan dan anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan Dinas jabatan.
“Perbaikan dan penyesuaian pasal selanjutnya menyangkut tunjangan DPRD, baik dalam pelaksanaan Rapat, Kunjungan Kerja, maupun peningkatan kapasitas,” kata Safari.
Sementara itu, dalam revisi Perda tersebut juga dilakukan pembahasan terkait dengan kompensasi yang diterima oleh tim Pakar ataupun tim ahli DPRD Kota Batam, setelah dilakukan konsultasi kepada kementerian Dalam Negeri, bahwa kompensasi ditentukan mengikuti Standart Satuan Harga Pemerintah Kota Batam.
“Namun demikian, Pansus menyampaikan kepada Pemerintah Kota Batam, bahwa kompensasi yang diterima oleh tim Pakar atau tim Ahli DPRD Kota Batam, sejak awal mula bahkan sampai saat ini belum pernah dilakukan penyesuaiannya,” ucapnya.
“Oleh karena itu, patut untuk disampaikan kompensasinya dengan menyesuaikan kemampuan keuangan Daerah,” ujar Safari.
Baca Juga :
Pada kesempatan itu, seharusnya laporan reses dibacakan oleh setiap Fraksi, namun masing-masing Pimpinan hanya menyerahkan laporannya kepada Pemimpin Rapat setelah mendengar pernyataan kekecewaaan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Budi Mardiyanto karena tidak hadirnya satupun Kepala Dinas Pemko Batam.
“Izin Ketua, hari ini saya merasa kecewa sekali, karena tidak satupun Kepala Dinas hadir pada Rapat Paripurna ini, Paripurna ini merupakan forum resmi, bukan main-main,” ungkap Budi Mardiyanto sebelum Rapat ditutup.
Dikatakan Budi, hal ini merupakan yang kedua kalinya terjadi, diharapkan jangan sampai terulang lagi untuk yang ketiga kalinya.
Semoga hal ini menjadi perhatian khusus bagi Wali Kota Batam”. tutup Budi. (KR).
Editor : Febri