Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Komisi II DPRD Batam Tegaskan Kepada Pengusaha Tempat Hiburan Bayar Pajak !!!

Batam, GK.com – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (lanjutan) dengan para pengusaha karoke (KTV) dan pengusaha Gelanggang Permainan (Gelper) yang ada di Kota Batam, Selasa (2/7) sekitar pukul 14.00 Wib, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Batam.

Namun sangat disayangkan, rata-rata para pengusaha tersebut enggan memenuhi undangan dari Komisi II DPRD Batam tersebut, bahkan mereka terkesan tidak menghargai atas peraturan yang telah di buat oleh Pemerintah Kota Batam.

Dalam Rapat yang dipimpin oleh anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging itu menjelaskan terkait kesimpulan dari RDP yang telah dilaksanaka sebelumnya, yaitu tentang ketidak singkronan antara operasionalisasi hiburan dan wajib pajak. Dari data pengawasan itu ada 39 pengusaha ditempat hiburan yang beroperasi, akan tetapi data yang masuk untuk wajib pajak yang diterima cuma ada 10.

“Hal ini tentunya akan kita cek langsung dilapangan, nanti kita akan panggil lagi untuk memastikan perusahaan mana saja yang tidak membayar pajak selama ini, padahal di Perda Nomor 13 Tahun 2003 itu sangat jelas dibunyikan bahwa, itu adalah bagian dari bola ketangkasan permainan,”  ucap Uba kecewa.

Disamping itu, lanjut Uba menjelaskan,  kedepannya kita juga akan mengsingkronkan antara data di perizinan dengan fakta yang ada dilapangan, termasuk terkait pengawasan lapangan.

“Ada yang menarik disini, bahwa ada perusahaan yang  membayar pajak untuk permainan anak-anak, padahal dilokasi  hiburan tersebut, tidak ada permainan anak-anak, melainkan yang kita jumpai semuanya permainan orang dewasa, ada apakah ini,” tanya Uba heran.

“Artinya disini ada dugaan penyimpangan ataupun penggelapan serta memanipulasi pajak yang seharusnya mereka membayar untuk pajak hiburan orang dewasa, tetapi kok pajak permainan anak-anak yang dibayarkan, dan kalau hal ini terbukti sudah berjalan lama, tentu ada banyak kerugian yang ditanggung oleh Pendapatan Pajak Daerah Kota Batam,” terang Uba.

Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa dirinya akan berkerjasama dengan Dinas Perizinan dalam hal melakukan evaluasi, serta akan melakukan pemeriksaan.

“Kita akan melihat dari masing-masing kepatuhan wajib pajak yang rutin setiap bulannya, disini kita punya dateline sampai Tanggal 20 pelaporannya, setelah itu kita melakukan pemanggilan terhadap yang belum taat membayar pajak ”. tutup Raja. (MI/IA)

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles