Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Dalam Rapat Paripurna DPRD, Pemko Tanjungpinang Sampaikan 13 Usulan Prioritas Propemperda

Tanjungpinang, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senggarang, Selasa (02/04) sekitar pukul 15.00 Wib.

Ketua Propemperda, Hendri Delvi saat membacakan hasil penetapan Propemperda.

 

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga, S.IP.,M.M itu dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, S.IP, serta para anggota DPRD Kota Tanjungpinang, OPD Kota Tanjungpinang, para Camat dan Lurah se- Kota Tanjungpinang, serta tamu undangan lainnya.

Ketua Propemperda, Hendri Delvi yang juga selaku perwakilan dari pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dalam pidatonya menjelaskan bahwa, Propemperda dapat digunakan sebagai pedoman dan pengendali penyusunan peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang, yaitu antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah.

Para anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang menghadiri Rapat Paripurna.

 

“Badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mendapatkan titik temu dalam membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dituangkan pada Propemperda Tahun 2019. Dan selanjutnya akan dibuat nota kesepahaman antara kedua belah pihak, dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD,” kata Hendri.

Pada kesempatan itu, Hendri Delvi juga menjelaskan terkait 14 prioritas Ranperda yang telah disepakati, dimana salah satunya adalah usulan dari DPRD Kota Tanjungpinang tentang penyelenggaraan ibadah haji di daerah, sedangkan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang terdapat 13 yang akan menjadi prioritas diusulkan pada APBD di Tahun 2020.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang saat menandatangani Nota Kesepahaman. 

 

Ditambahkan Hendri, Kawasan Tanpa Asap Rokok serta perubahan peraturan Nomor 7 Tahun 2014 dan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah juga termasuk di dalamnya.

“Nantinya akan disepakati Ranperda tentang Pemakaman, tentang Lembaga Kemasyarakatan, tentang Bangunan Gedung, tentang Perusahaan Daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta susunan perangkat daerah dan pemekaran Kecamatan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, S.IP menyampaikan bahwa, sesuai dengan amanat Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka mekanisme pengusulan suatu Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang saat menandatangani Nota Kesepahaman.

 

Dikatakan Rahma, 13 Ranperda yang disampaikan nantinya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019.

“Adapun 13 Ranperda yang menjadi usulan Pemerintah Kota Tanjungpinang diantaranya adalah Ranperda  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018, Ranperda tentang Perubahan APBD-P 2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023,” terangnya

Para OPD Kota Tanjungpinang yang menghadiri Rapat Paripurna. 

 

Setelah nota kesepahanman ditindaklanjuti, lanjut Rahma menjelaskan, melalui keputusan DPRD tentang Propemperda tahun 2019 sebagai rujukan pembiayaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembentukan Ranperda yang telah dianggarkan dalam APBD 2019, kedepannya diperlukan komitmen  dan konsistensi bersama, khususnya bagi perangkat daerah sebagai leading sektor Ranperda.

Diakhir Rapat tersebut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga dengan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2019, di saksikan para anggota DPRD Kota Tanjungpinang. (FL).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles