Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Bawaslu Adakan Rakor Penertiban APK

Tanjungpinang, GK.com – Dalam rangka menciptakan kampanye Pemilu 2019 yang damai dan berkualitas, Bawaslu Kota Tanjungpinang mengadakan Rakor (Rapat Koordinasi) bersama seluruh Peserta Pemilu, dan stakeholder di Hotel CK, Kamis (28/02).

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Zaini, M.Kom.I mengatakan bahwa terselenggaranya Rakor ini adalah sebagai media silaturahim Bawaslu dengan seluruh peserta Pemilu dalam menciptakan pesta demokrasi yang sejuk dan komunikatif.

“Selain memperkuat kembali komitmen terhadap semua aturan selama kampanye dari Peserta Pemilu baik dari Partai Politik, Tim Kampanye Paslon No. 1 dan No. 2 juga sekaligus duduk besembang bersama KPU, Polres, Satpol PP, Dinas Perkim dan Dishub,” ucap Zaini.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga mengingatkan kepada para peserta Pemilu untuk senantiasa menyampaikan surat pemberitahuan kampanye kepada pihak Kepolisian beserta surat tembusannya kepada Bawaslu dan KPU. Jika tidak ada surat, kampanyenya bisa ditunda, dihentikan, bahkan dibubarkan.

“Tentunya kondisi tersebut tidak kita harapkan, dalam menciptakan pesta demokrasi yang kondusif dan edukatif,” kata Zaini

“Dalam hal itu, memperhatikan aturan dalam pemasangan APK juga wajib dilakukan, karena dalam PKPU 23 Tahun 2018, yang bisa memfasilitasi pembuatan APK berupa Spanduk dan Baliho adalah KPU dan Peserta Pemilu yaitu Partai politik,” jelas Zaini.

“Jadi pemasangan APK ini, bukanlah sekedar inisiatif Caleg secara pribadi, namun Caleg harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua atau LO Parpol masing-masing”, tegas Zaini yang juga Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Lanjutnya Zaini menerangkan, untuk ukuran dan jumlah APK juga sudah ditentukan. Spanduk paling besar ukuran 1,5X7 meter dan Baliho paling besar 4X7 meter. Sedangkan jumlah maksimal pemasangan APK setiap Parpol adalah paling banyak 5 Spanduk dan 2 Baliho untuk disetiap Kelurahan, dan untuk jumlah maksimal APK ditingkat Provinsi 10 Spanduk dan 5 Baliho disetiap Kelurahan.

“Namun kenyataan dilapangan yang kita jumpai, banyak yang tidak sesuai aturan, APK terkesan dibuat oleh inisiatif pribadi Caleg, bahkan tidak sesuai ukuran dan melebihi batas jumlah maksimal yang telah ditentukan,” ujar Zaini.

Seperti diketahui, dalam pemasangan APK haruslah mengikutikan SK Nomor 68 KPU Tanjungpinang, agar tidak dipasang ditempat-tempat yang dilarang, yaitu disepanjang jalur hijau, taman kota, tempat umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung dan fasilitas pemerintah. Serta harus memperhatikan Juknis KPU RI Nomor 1096, agar pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, keindahan, kebersihan dan keamanan.

Dalam Rakor tersebut, Bawaslu juga menghimbau kepada seluruh Parpol, agar Parpol menyampaikan desain resmi APK dan dimana saja lokasi pemasangannya kepada Bawaslu dan KPU. Serta dihimbau untuk menertibkan sendiri terlebih dahulu. Batas penerbitan untuk APK yang tidak sesuai ketentuannya diberi waktu paling lambat sampai dengan hari Senin (04/03). terhadap

“Karena hari Selasa (05/03) Bawaslu Tanjungpinang bersama Satpol PP, Kepolisian, KPU dan Dinas Perkim akan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan yang ada di seluruh Kota Tanjungpinang,” tegas Zaini.

Sejak awal masa kampanye hingga saat ini, Bawaslu telah melakukan 5 kali penertiban APK yang mencapai hampir 400 APK yang telah ditertibkan.

“Hal ini dilakukan agar tercipta pesta demokrasi yang bermartabat, dengan menegakkan aturan, dan estetika keindahan kota agar tetap terjaga”. pungkas Zaini

Jalannya Rakor berlangsung khidmat dan komunikatif. Diakhir acara, seluruh Ketua/LO Parpol menandatangani Berita Acara hasil pertemuan Rakor terkait aturan APK yang akan menjadi komitmen untuk dipedomani.

Sementara itu, Muhamad Yusuf selaku Komisioner KPU Kota Tanjungpinang yang turut hadir pada kesempatan itu menegaskan bahwa, Pemilu yang demokratis dan berkualitas akan terwujud jika semua pihak mengikuti aturan.

“KPU akan selalu bersinergi dengan Bawaslu dalam menegakkan aturan pemilu”. tegas Yusuf. (Red).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles